Sebagai catatan, frasa “dan termuat” serta “dan tercantum” pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 di atas, berdasarkan Putusan MK No. 54/PUU-XIV/2016 (hal. 81 – 82) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bukan mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Memang, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Hukumonline, tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi adminsitratif yang secara spesifik mengancam paslon yang mencatut KTP-el. UU 8/2015 hanya mengatur sanksi administratif bagi paslon dalam Pasal 53 ayat (4) berupa denda sebesar Rp20 miliar bagi paslon gubernur/wakil gubernur jika mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU provinsi.
Meski demikian, merujuk pada Peraturan KPU 8/2024, apabila terdapat pencatutan KTP-el dalam rangka menghimpun dukungan kepada paslon perseorangan, maka masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung dapat memberikan tanggapan terhadap keberadaannya sebagai pendukung paslon yang bersangkutan. Hal itu diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan KPU 8/2024). Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat melampirkan bukti yang relevan.
KPU akan melakukan verifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut. Apabila hasil verifikasi menyatakan tanggapan masyarakat itu terbukti kebenarannya, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengurangi dukungan hasil verifikasi kebenaran tanggapan masyarakat.
Namun demikian, perlu diingat bahwa mencatut KTP warga tanpa seizin yang bersangkutan untuk menjadi paslon perseorangan dalam pilkada termasuk ke dalam tindak pidana. Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Apabila pencatutan KTP itu dilakukan oleh penyelenggara pilkada (seperti anggota KPU) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya (Pasal 185A ayat (2) UU 10/2016).
Selain dalam UU 10/2016 mencatut KTP-el orang tanpa izin juga dapat dijerat dengan UU PDP. Paslon perseorangan dalam UU PDP dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yang mempunyai tanggung jawab pelindungan data pribadi ketika melakukan pemrosesan data.
















