Persidangan uji materi Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/9/2024).
Perkara teregister No.126/PUU-XXII/2024 diajukan oleh pemohonan Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Intinya pemohon menyoal desain surat suara calon tunggal kepala daerah. Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyebutkan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
Sedangkan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan”.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Terence Cameron berpendapat para pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan agar memilih pasangan calon tunggal. Sebab desain surat suara hanya memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan serta implikasi memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.
Baca juga:
- KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
- Memaksimalkan Putusan MK Ini, Buka Akses Pencalonan Kepala Daerah Lebih Inklusif
Kondisi tersebut berpotensi membingungkan banyak pemilih. Pasalnya tidak semua pemilih memahami bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut Terence berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon yang ada dibandingkan memilih sesuatu yang kosong.
Kemudian berpotensi membingungkan pemilih dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tunggal. Hal tersebut mengakibatkan pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis sebagaimana diberikan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
















