Cegah Pembajakan, DJKI Dorong Pendaftaran Merek & Hak Cipta
Terbaru

Cegah Pembajakan, DJKI Dorong Pendaftaran Merek & Hak Cipta

Untuk meningkatkan kesadaran para profesional dan pelaku industri kreatif akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai tambah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Kami membuka 50 slot pendaftaran merek dan hak cipta gratis bagi para kreator yang belum mendaftarkan karyanya dalam diseminasi ini,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto.

Dia mengatakan, pendaftaran merek dan hak cipta penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual di tengah maraknya isu-isu yang tengah berkembang di masyarakat, seperti pembajakan konten digital. Ia juga menyoroti penggunaan film dan karya seni tanpa izin di berbagai platform digital, yang merugikan para kreator.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta memiliki tanggung jawab memberikan edukasi, melakukan pengawasan, pendampingan, serta memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual. Langkah tersebut bentuk komitmen DJKI untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Jakarta.

Romi mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan masa berlaku atau kadaluarsa merek yang telah didaftarkan. Ia menjelaskan tidak sedikit pemilik merek yang lalai memperpanjang masa perlindungan mereknya. Alhasil  ketika masa berlakunya habis, merek tersebut menjadi tidak aktif dan rawan diambil alih oleh pihak lain.

“Kami sering menerima laporan mengenai merek yang diambil alih oleh pihak lain karena masa perlindungannya sudah habis,” jelas Romi.

Ia menekankan pendaftaran saja tidak cukup. Pemilik merek harus aktif memantau dan memastikan status perlindungan mereknya tetap berlaku, agar hak eksklusif atas merek tersebut tetap terjaga. Menurutnya, kesadaran ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dan kreator yang menjadikan merek sebagai identitas dan aset bernilai dalam bisnis.

Jika sudah terlanjur diklaim pihak lain, proses penyelesaiannya bisa cukup rumit. Demikian pula dengan hak cipta. Banyak orang yang lupa atau tidak sempat mendaftarkan karya ciptaannya, sehingga akhirnya tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya. 

Sekedar diketahui, kegiatan diseminasi ini melibatkan 150 peserta dari berbagai kalangan yang memiliki peran penting dalam pengembangan industri kreatif. Di antaranya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Jakarta Desain Center, Institut Kesenian Jakarta, Universitas Esa Unggul, Universitas Pembangunan Jaya, Universitas Tarumanegara.

Kemudian Universitas Veteran Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Persada Indonesia YAI, STIH IBLAM, Unit Pengelola KAwasan Kota Tua, UMKM Binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fotografi dan Musisi, dan Kanwil Kementerian Hukum Jakarta.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info