Cegah Virus Corona, Menpan-RB Terapkan Work From Home untuk ASN
Berita

Cegah Virus Corona, Menpan-RB Terapkan Work From Home untuk ASN

ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, untuk aturan lain-lainnya Menpan-RB dalam SE menyebutkan bahwa para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.

 

Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

 

Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

 

Sebelumnya, sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keppres itu, presiden menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.

 

Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan. Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

 

Menindaklanjuti Keppres 7 Tahun 2020, sejumlah kepala daerah pun mengambil sejumlah tindakan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya menutup seluruh kegiatan sekolah selama dua minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait