Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 resmi se-Indonesia untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur. Pekerja/buruh yang bekerja akan mendapatkan standar gaji minimum sesuai dengan besaran UMP 2023.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5%. Masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikan nya masing-masing dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga:
- Perbedaan UMR,UMP, dan UMK dalam Dunia Kerja
- Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang
- Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang di PHK
Perhitungan kenaikan UMP 2023 diharapkan dapat menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang alpha (tengah-tengah) yaitu di 0,20%.
Dalam UMP 2023 terbaru, DKI Jakarta menempati urutan pertama tertinggi yaitu Rp.4.901.798 atau naik sebesar 5,6% dan urutan terendah ditempati oleh provinsi Jawa Tengah dengan UMP Rp.1.958.670 atau naik sebesar 7,88%.
Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023:
Infografis: Hukumonline
UMP yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Merujuk Pasal 11 Permenaker No.18 Tahun 2022, UMP bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk. UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.