Penetapan UMP 2023 Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Kebutuhan Buruh
Terbaru

Penetapan UMP 2023 Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Kebutuhan Buruh

Kemnaker diminta memperhatikan pentingnya pembahasan UMP dengan mempertimbangkan tingkat atau angka inflasi terakhir yang terjadi di Indonesia agar dapat ditentukan secara bijak besaran UMP yang sesuai demi kesejahteraan buruh maupun pengusaha.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp259.944. Besaran persentase yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 itu menuai polemik bagi pengusaha maupun kalangan buruh.

“Meminta pemerintah secara komprehensif mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kebutuhan buruh yang semakin meningkat dalam menetapkan UMP 2023, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Komplek Gedung MPR, Kamis (1/12/2022).

Dia menilai pemerintah semestinya tetap membuat ruang diskusi atau dialog bersama antara pengusaha dengan serikat buruh di tiap wilayah terkait penetapan UMP 2023 yang telah ditetapkan. Diharapkan terdapat kesepakatan yang saling menguntungkan antara kelompok pengusaha dan kelompok buruh. Apalagi adanya kekhawatiran masyarakat terhadap UMP Tahun 2023 dinilai kurang berpihak terhadap buruh. Bahkan masih terbilang jauh dari kesejahteraan.

Baca Juga:

Bamsoet, begitu biasa disapa, meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah yang berbeda. Maklum, antara daerah satu dengan lainnya memiliki tingkat pendapatan daerah yang berbeda-beda. Pemerintah harus bijak dan menunjukan keberpihakannya terhadap kebutuhan rakyat kecil yang terus meningkat. Sebabnya, kebijakan UMP yang diambil Pemprov DKI dinilai kurang berpihak terhadap kalangan buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat memberikan penjelasan secara detil kepada masyarakat. Khususnya para buruh dan pengusaha terkait dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Karena kenaikan UMP maksimal 10 persen bisa membingungkan dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman bagi masyarakat,” kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah melalui Kemnaker agar memperhatikan pentingnya pembahasan UMP dengan mempertimbangkan tingkat atau angka inflasi terakhir yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, setidaknya dapat ditentukan secara bijak besaran UMP yang sesuai demi kesejahteraan buruh maupun pengusaha.

Tags:

Berita Terkait