Selain Kenaikan UMP, Pemprov Jakarta Beberkan 4 Kebijakan Sejahterakan Buruh
Terbaru

Selain Kenaikan UMP, Pemprov Jakarta Beberkan 4 Kebijakan Sejahterakan Buruh

Mulai dari perluasan penrima manfaat Kartu Pekerja Jakarta, program JakPreneur, pelatihan kerja, dan perluasan program transportasi gratis bagi buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Foto: Istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Foto: Istimewa

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP tahun 2023 mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 22 November 2022.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2022).

Baca Juga:

Andri mengingatkan UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pedoman kenaikan upahnya mengacu struktur dan skala upah di perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Andri.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Andri menjelaskan kenaikan UMP merupakan salah satu kebijakan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Sedikitnya ada 4 Kemijoki lain yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait