Menteri Perdagangan, Budi Santoso mendorong rencana penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi dinamika perdagangan digital. Dia beralasan UU 8/1999 sepanjang 27 tahun masih memiliki kelemahan. Seperti dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan.
“Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Dia menekankan perubahan lanskap perdagangan, terutama akibat pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), menjadi faktor utama urgensi revisi undang-undang. Kemunculan berbagai persoalan baru dalam transaksi digital juga menunjukkan adanya celah perlindungan hukum bagi konsumen.
Baca juga:
- Sudah Ketinggalan Zaman, MK Minta UU Perlindungan Konsumen Dikaji Ulang
- YLKI Dorong Pengawasan Ketat dan Edukasi Konsumen dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain maraknya praktik penipuan daring (scam), kasus pinjaman online ilegal. Kemudian peredaran barang palsu dan tidak sesuai standar, hingga praktik iklan menyesatkan dan penggunaan pola manipulatif atau dark patterns yang merugikan konsumen.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan tren pengaduan konsumen yang didominasi oleh transaksi daring. Sejak 2021 hingga Maret 2026, terdapat 37.813 pengaduan yang diterima pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sementara hanya 1.993 aduan yang berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain di antaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya peningkatan kesadaran konsumen. Hal ini tercermin dari Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 yang mencapai angka 63,44, meningkat dari 60,11 pada 2024. Skor tersebut menunjukkan konsumen Indonesia mulai berada dalam kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak dan menjalankan kewajibannya secara aktif.
Pendekatan regulasi
Menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pendekatan regulasi, pengawasan, serta kerja sama lintas sektor. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha marketplace untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menetapkan tanggung jawab platform terhadap barang yang diperdagangkan. Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pembentukan Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tim ini bertugas mengkoordinasikan penindakan terhadap pelaku usaha daring, baik domestik maupun lintas negara, yang melanggar ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap untuk melindungi konsumen. Beberapa lembaga yang berperan antara lain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak konten penipuan, BPKN dalam advokasi konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor agar tidak membahayakan konsumen domestik.
Selain regulasi sektoral, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan strategis nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang melibatkan 18 kementerian, 9 lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Busan.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, memang membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dan berpihak pada konsumen. Kemendag memiliki peran strategis mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas.
“Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” kata Filep.
Senator asal Papua Barat itu menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dalam mendukung visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
















