Cepat Disahkan, Cukup Dibahas? Catatan atas Revisi UU Polri
OPINI

Cepat Disahkan, Cukup Dibahas? Catatan atas Revisi UU Polri

Pertanyaan cepat disahkan, cukup dibahas? sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada revisi UU Polri. Pertanyaan tersebut merupakan refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia ingin membangun tradisi legislasi yang demokratis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR dalam waktu yang relatif singkat kembali memunculkan perdebatan mengenai kualitas pembentukan UU di Indonesia. Di satu sisi, kecepatan pembahasan dapat dipandang sebagai bentuk efektivitas kerja legislasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah kecepatan tersebut telah diimbangi dengan pembahasan yang memadai, partisipasi publik yang bermakna, dan kajian yang komprehensif?

Hukumonline
Hukumonline

Pertanyaan ini penting karena UU Polri bukan regulasi biasa. UU tersebut mengatur salah satu institusi paling strategis dalam negara hukum yaitu kepolisian. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum, setiap perubahan terhadap kewenangan, fungsi, dan mekanisme pengawasan Polri akan berdampak langsung pada relasi antara negara dan warga negara.

Karena itu, revisi UU Polri tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses pembentukannya.

Legislasi yang Cepat, Publik Bertanya

Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan pembentukan sejumlah UU yang berlangsung dalam waktu relatif cepat. Fenomena ini memunculkan persepsi bahwa proses legislasi lebih berorientasi pada penyelesaian target politik dan administratif daripada pendalaman substansi. Bandingkan dengan RUU Perampasan Aset, yang sudah lebih lama pengusulannya dan banyak menjadi topik diskusi publik tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan kapan mau dibahas.

Tentu tidak semua pembahasan yang cepat identik dengan kualitas yang buruk. Ada kondisi tertentu yang memang membutuhkan respons legislasi yang cepat. Namun persoalan muncul ketika kecepatan tersebut mengurangi ruang dialog, partisipasi publik, dan pengujian kritis terhadap substansi regulasi yang dibahas.

Dalam konteks revisi UU Polri, perhatian publik bukan semata-mata pada cepat atau lambatnya pembahasan, melainkan pada apakah proses tersebut telah memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang selama ini aktif mengawal reformasi kepolisian untuk menyampaikan pandangan mereka.

Dalam negara demokrasi, kualitas UU tidak hanya ditentukan oleh suara mayoritas di parlemen, tetapi juga oleh kualitas deliberasi yang menyertainya.

Partisipasi Publik sebagai Prinsip Konstitusional

Perkembangan hukum tata negara Indonesia menunjukkan bahwa partisipasi publik bukan lagi sekadar pelengkap dalam pembentukan UU. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dalam proses legislasi.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup hanya dengan membuka forum formal atau mengunggah dokumen rancangan UU. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk mengetahui substansi yang dibahas, menyampaikan pandangan, serta memperoleh penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Prinsip ini penting karena UU pada akhirnya akan mengikat seluruh warga negara. Oleh sebab itu, pembentukannya harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

Ketika ruang partisipasi dipersepsikan terbatas atau pembahasan berlangsung terlalu cepat untuk diikuti publik secara optimal, maka legitimasi sosial terhadap UU dapat ikut dipertanyakan.

Reformasi Kepolisian dan Harapan Publik

Sejak pemisahan Polri dari TNI pada awal era reformasi, reformasi kepolisian menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan negara hukum Indonesia. Tujuan utamanya adalah membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, menghormati hak asasi manusia, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangannya.

Selama lebih dari dua dekade, berbagai kemajuan memang telah dicapai. Namun pada saat yang sama, kritik terhadap praktik penegakan hukum, penggunaan kewenangan yang berlebihan, transparansi institusi, hingga mekanisme pengawasan eksternal masih terus muncul.

Karena itu, setiap revisi terhadap UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Polri memerlukan penguatan kelembagaan, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berada dalam kerangka akuntabilitas, kontrol demokratis, dan perlindungan hak warga negara.

Dengan kata lain, revisi UU Polri harus dibaca dalam perspektif yang lebih luas daripada sekadar kebutuhan administratif kelembagaan.

Kualitas Legislasi dan Negara Hukum

Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas proses pembentukannya. UU yang baik lahir dari proses yang terbuka, argumentatif, dan memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan secara sehat.

Proses legislasi yang terburu-buru berisiko melahirkan persoalan di kemudian hari. Mulai dari norma yang tidak sinkron, ketidakjelasan pengaturan, hingga munculnya pengujian konstitusional karena dianggap tidak memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam konteks ini, pembentukan UU seharusnya tidak dipandang sebagai perlombaan untuk menyelesaikan agenda secepat mungkin. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap regulasi memiliki landasan akademik yang kuat, dukungan publik yang memadai, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Membangun Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, isu yang paling mendasar bukan hanya revisi UU Polri itu sendiri, melainkan kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Kepercayaan tersebut sangat penting dalam negara demokrasi karena hukum yang baik membutuhkan legitimasi, bukan hanya legalitas.

Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan didengar, maka penerimaan terhadap suatu regulasi akan lebih kuat. Sebaliknya, ketika pembahasan UU dipersepsikan berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi, maka ruang skeptisisme publik akan semakin besar.

Karena itu, DPR dan pemerintah perlu melihat kritik publik bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Keterbukaan terhadap masukan dan perbedaan pendapat justru menjadi indikator penting kualitas pembentukan hukum.

Lebih dari Sekadar Cepat

Pengesahan revisi UU Polri menunjukkan bahwa sistem legislasi Indonesia mampu bekerja secara cepat ketika terdapat kesepakatan politik yang kuat. Namun dalam negara demokrasi konstitusional, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UU lahir melalui proses yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel. Sebab UU tidak hanya dibentuk untuk menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.

Karena itu, pertanyaan “cepat disahkan, cukup dibahas?” sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada revisi UU Polri. Pertanyaan tersebut merupakan refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia ingin membangun tradisi legislasi yang demokratis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam negara hukum, hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara prosedural, tetapi juga hukum yang lahir dari proses yang mampu memperoleh kepercayaan masyarakat yang akan diaturnya.

 

*) Prof. Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

polriruudewan perwakilan rakyatpemerintah
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info