Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Utama

Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengungkapkan dalam pertimbangan hukum yang ada di Putusan MK terdapat tafsir konstitusional. Karena itu, putusan MK mengandung mandat konstitusional dalam proses legislasi. Ada perintah yang sifatnya mengikat bagi pembentuk Undang-Undang ketika akan melakukan proses pembentukan Undang-Undang. Disitulah kemudian muncul problem apakah putusan tersebut dilaksanakan atau tidak.

 

Fajar kemudian menyebutkan 6 varian mandat konstitusi, dari yang paling soft ke strong, yaitu: (1) MK memberi rekomendasi atas pembentukan undang-undang; (2) Memberikan alternatif dalam pembentukan undang-undang; (3) Larangan membuat norma tertentu; (4) MK mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan undang-undang, meskipun masih banyak proses pembentukan undang-undang yang tidak mengakomodir Putusan MK; (5) Keharusan menyempurnakan dengan batas waktu; dan (6) Keharusan menyempurnakan undang-undang dengan batas watu dan konsekuensi, misalnya UU APBN.

 

Uji Formil

Menurut Fajar, soal metode semua RUU hampir menjadi Undang-Undang dan setiap Undang-Undang yang disahkan berpotensi dilakukan uji materi. Ada dua pintu untuk menguji dan mempertahankan omnibus law. Bagi pemohon harus mencari cela baik secara formil (soal proses pembentukan undang-undang) maupun materiil. Kalau formil, batu ujinya ada di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 20, 21 dan 22 A serta Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

 

Akan tetapi Fajar menggungkap fakta jika MK belum pernah mengabulkan permohonan pengujian formil. Artinya MK belum mempunyai rambu-rambu terkait kerugian seperti apa yang dihasilkan, padahal pembentukan suatu Undang-Undang harus diatur melalui Undang-Undang sesuai dengan amanat konstitusi.

 

Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mensyaratkan 5 tahapan, yaitu : (1) Pembentukan; (2) Pembahasan; (3) Persetujuan; (4) Pengesahan; dan (5) Pengundangan. Kelima tahapan tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai penerjemahan dari UUD, sangat rinci dan semua tahapan diuraikan secara detail. Selanjutnya bagaimana kemudian legislator menyiapkan basis argumentasi konstitusional yang kuat.

 

“Sebenarnya pembentuk undang-undang tidak perlu repot untuk menentang Putusan MK, cukup mengakomodir atau mengikuti tafsiran dalam Putusan MK karena telah menjadi tafsir konstitusional sehingga aman dari challenge,” ujar Fajar

 

Ia juga mengingatkan tentang 11 open legal policy. MK sudah memberi rambu-rambu termasuk dalam skema RUU omnibus law yaitu : (1) Tidak melanggar moralitas; (2) Tidak melanggar rasionalitas; (3) Bukan ketidakadilan yang intolerable; (4) Tidak melampaui kewenangan pembentuk UU; (5) Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; (6) Tidak bertentangan dengan UUD 1945; (7) Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945; (8) Tidak bertentangan dengan hak politik; (9) Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; (10) Tidak dilakukan secara sewenang-wenang; dan/atau (11) Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info