Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Utama

Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Redi mengungkapkan ide omnibus law pertama kali tercetus pada tahun 2015, di mana waktu itu pemerintah periode pertama Joko Widodo - Jusuf Kalla bertekad membangun proyek listri 35.000 MW. Ditengah rencana tersebut, Dahlan Iskan oleh Kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pada saat itu melakukan analisis dan menyimpulkan bahwa Dahlan Iskan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena 4 hal: good fair; tidak ada konflik kepentingan; independen (tidak ada KKN); dan good diligent. Sementara menurut Redi, dari sisi pidana, Sofyan Jalil menyimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam kasus Dahlan Iskan.

 

“Dari kejadian tersebut, pemangku kebijakan mulai berpikir, bila kejadian seperti ini terus berlanjut maka investasi, proyek tol laut, infrastruktur tidak akan terlaksana, sehingga mulai memikirkan sebuah instrumen untuk mencari jalan keluar,” terang Redi.

 

Saat itu tawaran pertama tang dimunculkan adalah dengan menyiapkan Peraturan Presiden, namun dipandang tidak cukup mampu menyelesaikan permasalahan sehingga muncul lah usulan omnibus law. Menurut Redi, Indonesia sebenarnya telah menerapkan skema serupa, seperti misalnya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Asuransi, dan Perppu AEoI tentang Perpajakan, di mana dalam satu Undang-Undang mangakomodir beberapa materi muatan dari Undang-Undang lainnya.

 

Problem Metode

Redi juga mengungkapkan hal penting lain terkait metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mengakui jika ada pihak yang menilai sistematika omnibus law tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh sebab itu, Redi menilai RUU Cipta kerja akan mudah dipatahkan bila nanti dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

 

Redi juga mengakui bahwa sejumlah putusan MK yang sudah erga omnes dihidupkan kembali lewat omnibus law. “RUU Cipta Kerja bisa membatalkan Perda dengan menggunakan Perpres, padahal memang sebenarnya tidak boleh karena mekanisme yang benar yaitu dengan dilakukan uji materiil di Mahkamah Agung,” ungkap Redi.

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandanegara, mengatakan isu penerapan omnibus law akan semakin menguatkan diskursus sistem hukum tata negara. Jika omnibus law dianggap sebagai metode untuk memperbaiki, bila motif yang digunakan adalah motif ekonomi, Ibnu Sina menilai regulasi yang dihasilkan akan cenderung eksploitatif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info