Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Utama

Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Produk undang-undang prakteknya rentan membatasi Hak Asasi Manusia. MK sudah memberi rambu-rambu supaya undang-undang tidak inkonstitusional dalam membatasi HAM. “Apapun Putusan MK itu sudah ega ormes, hormati dan laksanakan. Keberhasilan MK dinilai dari ketika memutus dan putusan tersebut diimplementasikan saat membuat Undang-Undang serta dilaksanakan oleh semua,” tutup Fajar.

 

Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja.

 

Ketidakacuhan tersebut bisa dilihat dari tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja atau dengan kata lain, normanorma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja. Kedua, tindaklanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja. Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja.

 

“Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, berarti pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi pula,” ujar Peneliti KoDE Inisiatif, Rahmah Mutiara di tempat berbeda.

 

Menurut Rahma, segala potensi pelanggaran ruh dan norma konstitusi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, sebab penyimpangan sebagian pasal RUU Cipta Kerja terhadap konstitusi tidak dapat diartikan sebagai penyimpangan secara parsial, melainkan penyimpangan sistemik. Hal ini mengingat pembacaan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja, harus dilakukan secara sistematis sebagai satu kesatuan bangunan.

 

Keberadaan satu aturan tidak dapat menegasikan keberadaan aturan lainnya, bukan hanya di sektor ekonomi dan investasi saja, tetapi dapat juga merambat ke bidang hukum, sosial, lingkungan hidup, sumber daya alam, ketenagakerjaan, bahkan tatanan pemerintahan daerah.

 

“Pengabaian pemerintah dan DPR terhadap nilai-nilai konstitusi juga dapat memberikan implikasi yang masif, yaitu menimbulkan kekacauan dalam keberlangsungan demokrasi konstitusional di bawah payung negara hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” pungkas Rahma.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info