Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19
Utama

Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19

Keduanya lebih memilih bansos sembako daripada uang tunai.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Awalnya, Harry yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diberikan kesempatan bertanya kepada Rajif pengalamannya meminta tanda tangan Matheus. “Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), kecuali Harry yang meminta?," tanya Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Rajif mengakui hal tersebut. Menurut dia, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan, bahkan ia melalui stafnya sudah berkali-kali meminta tanda tangan Matheus namun selalu menemui jalan buntu. “Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali,” kata Rajif.

Namun jika Harry yang meminta, maka hasilnya berbeda. Harry dengan mudah meminta tanda tangan Matheus berkaitan dengan proyek tersebut. “Jadi betul harus saya ya yang mintakan?,” tanya Harry lagi. “Iya betul,” jawab Rajif.

Diketahui Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait