Cerita Pertemuan Perwira Polisi, Pengusaha, dan Advokat Urus Kasus Joko Tjandra
Utama

Cerita Pertemuan Perwira Polisi, Pengusaha, dan Advokat Urus Kasus Joko Tjandra

Dari pembicaraan soal OJK hingga eksekusi di Jawa Barat.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

OJK diketahui sedang bersiteru dengan perusahaan Joko Tjandra mengenai sewa Gedung Wisma Mulia. Melalui gugatan tersebut, OJK antara lain meminta PT Sanggarcipta Kreasitama mengembalikan biaya sewa dan jasa pelayanan Wisma Mulia 1 Rp469 miliar. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 373/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang diajukan pada 13 Mei lalu.

Eksekusi

Penuntut umum juga ingin mengetahui perihal presentasi yang dilakukan Anita kepada Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo yang ketika itu menjabat Sekretaris NCB Interpol. Anita mengaku selain berbicara mengenai kasus Joko Tjandra, ia juga meminta dikenalkan dengan pejabat Polda Jabar karena ada eksekusi perkara.

“Saya minta sama Pak Pras, Pak Pras saya mau ada eksekusi di Polda Jabar. Saya tanggal 30 udah mau eksekusi dan masalah OJK. Pak Pras merasa yang saya persentasikan dia gak terlalu mengerti. Katanya yaudah ibu kalau mau jelasin ke Pak Bowo aja,” pungkasnya.

“Katanya masalah OJK?” tanya penuntut.

“Iya pas tanggal 27 kayaknya Pak Pras gak antusias dgn apa yang dijelaskan. Terkait PK Joko Tjandra.  Tanggal 27 setelah saya bicara sama Pak Pras saya bilang Pak Pras mohon dong ada kenalan gak Polda Jabar katanya dia ya ibu kirim data jya aja. Ketika saya ketemu beliau di tanggal 30 karena kita gak bicara soal Pak Joko jadi,” terang Anita.

“Lah kan saudara katanya bahas OJK?” tanya Jaksa memastikan hal itu.

“Ya dalam kita bicara soal OJK dan lain-lain. Pak Pras bilang kalau masalah Pak Joko Tjandra lebih baik ke sana biar ngerti,” jawab Anita.

Penuntut kembali menanyakan kenapa ia harus bertemu dengan Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol yang dijawab Anita ia hanya mengikuti saran dari Prasetijo agar mempresentasikan perkara Joko Tjandra. “Saya terus terang gak tau. Tangga 22 April Pak Joko capture kirim capture Red Notice sudah terhapus. Mungkin ada upaya hukum lain makanya saya disuruh ke NCB,” tuturnya.

Di Sidang sebelumnya dengan Terdakwa Prasetijo, Slamet Nugroho yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya pertemuan itu. “Pertemuan tiga kali itu Pak Prasetijo nggak sendiri, pertama dengan Bapak Tommy Sumardi, kedua dengan Pak Tommy Sumardi, ketiga dengan Bu Anita Kolopaking,” kata Slamet.

Slamet mengaku tidak ada perjanjian temu dengan keduanya. Brigjen Prasetijo tiba-tiba datang dan mengenalkan Slamet dengan Anita dan Tommy Sumardi.  “Saya ketemu nggak sampai 5 menit Pak, hanya cerita perkenalan ada haji Tommy Sumardi datang, ngobrol terus pulang ke rumah masing-masing,’ katanya.

Berbeda dengan Tommy Sumardi, pertemuan dengan Anita Kolopaking berlangsung dengan membahas kasus Djoko Tjandra. Slamet mengaku tidak bicara apa-apa dan hanya mendengarkan saja saat Anita bicara.

“Terdakwa nggak banyak bicara, Ibu Anita yang banyak bicara. Menceritakan kronologis kasus Djoko Tjandra dari 1999. Saya nggak tahu (tujuannya), saya diam saja dengarkan, nggak berkomentar. Saya sampaikan beliau hanya cerita, nggak ada tanya jawab, maka kami bubar untuk buka puasa," ucapnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info