CHA Bicara Praktik Keperdataan di Era Revolusi Industri 4.0
Berita

CHA Bicara Praktik Keperdataan di Era Revolusi Industri 4.0

Salah satu CHA mengusulkan perkembangan hukum perdata di era revolusi industri 4.0 dibutuhkan pembaharuan dalam UU khusus yang mengatur aspek-aspek digital elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Saat Farid menanyakan istilah pengaturan klausula baku, Dwi mengatakan rumusan perjanjian klausula baku dibuat pelaku usaha secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak konsumen. “Biasanya klausula baku ini berlaku di sektor jasa publik dan diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

 

Panelis lainnya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan saat ini hampir 90 persen kehidupan dilakukan dengan menggunakan elektronik, apakah masih berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata dan apakah penerapan pasal itu masih efektif?

 

Dwi melanjutkan saat ini kebebasan berkontrak masih berlaku sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata meskipun tertinggal dengan perkembangan teknologi. Prinsip kebebasan berkontrak adalah bebas melakukan isi perjanjian, para pihak, pelaksanaan perjanjian, dilakukan tertulis atau lisan, dan dibentuknya hal-hal lain.

 

Kemudian Farid Wajdi melontarkan pertanyaan sejenis terhadap Maryana mengenai revolusi industri 4.0 yang saat ini merambah ekonomi digital dan transportasi online. “Praktik ini, apakah ada payung hukumnya?”

 

Maryana menjawab saat ini sebagian transaksi perdagangan dilaksanakan secara digital (online). Berbeda dengan dulu yang masih mengandalkan dokumen kertas secara manual. Namun, aturan transaksinya berlaku KUHPerdata, UU ITE, dan UU lain yang terkait. “Saat ini dokumen digital, dimana transaksinya dilakukan di dunia maya. Saat ini masih berlaku aturan yang ada, UU ITE juga dapat digunakan,” ujarnya.

 

Farid melanjutkan selama ini UU ITE digunakan hanya untuk persoalan pencemaran nama baik yang masuk wilayah hukum pidana, bagaimana dengan hukum perdatanya? Maryana menjawab kasus-kasus yang diungkap di media massa banyak kasus pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, yang menarik perhatian publik.

 

“Tapi sebenarnya banyak ranah hukum perdata yang diatur dalam UU ITE, namun tidak diketahui masyarakat. Karena itu, perkembangan hukum perdata di era revolusi industri 4.0 dibutuhkan pembaharuan dalam UU khusus yang mengatur aspek-aspek digital elektronik,” saran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait