Contoh Data Pribadi Umum dan Spesifik dalam UU PDP
Terbaru

Contoh Data Pribadi Umum dan Spesifik dalam UU PDP

Berdasarkan sifatnya, dalam UU PDP dikenal dengan adanya data umum dan data spesifik. Berikut contoh-contohnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Catatan kejahatan

Catatan kejahatan merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

  1. Data anak

Data ini dapat diartikan sebagai data privasi dari anak-anak.

  1. Data keuangan pribadi

Data keuangan pribadi adalah data jumlah simpanan pada bank namun tidak terbatas pada jumlah simpanan saya. Termasuk halnya tabungan, deposito, dan data kartu kredit.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g UU PDP menerangkan bahwa jenis data pribadi yang bersifat spesifik tidak hanya terbatas pada keenam contoh data pribadi tersebut. Namun, juga meliputi data lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, bagaimana dengan data pribadi umum? Kira-kira apa saja data data pribadi yang masuk kategori ini?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, contoh data pribadi yang bersifat umum, antara lain:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Dapatkan akses Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara lengkap dan bebas biaya di Pusat Data Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait