Contoh surat penangguhan penahanan adalah sangat penting dan diperlukan dalam permohonan penangguhan penahanan. Nantinya, surat ini akan dikirimkan kepada pihak yang berwenang dan apabila dikabulkan, penahanan akan seorang terdakwa dapat ditangguhkan. Nah, sebelum membahas surat dan isi yang wajib termuat di dalamnya, mari kenali dulu perihal penangguhan penahanan.
Pengertian Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan dapat diartikan sebagai upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.
Penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap terdakwa. Perihal penangguhan penahanan ini termuat dalam Pasal 110 ayat (1) UU 20/2025 atau KUHAP Baruyang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
- Syarat Penangguhan Penahanan dan Sejumlah Prosedurnya
- Filosofi Penangguhan Penuntutan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan
- MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 110 ayat (2) UU 20/2025 dan penjelasannya, penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, yakni wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.
Jaminan Penangguhan Penahanan
Terkait jaminan penangguhan penahanan, Pasal 35 PP 27/1983menerangkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang dimaksud akan disimpan di kas pengadilan negeri. Kemudian, apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu tiga bulan tidak ditemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.
Dilanjutkan dalam Pasal 36 ayat (3) PP 27/1983, apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud, jurusita akan menyita barang miliknya untuk dilelang yang hasil penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri.
















