Corporate Lawyer Sesalkan Perpecahan DPN PERADI
Berita

Corporate Lawyer Sesalkan Perpecahan DPN PERADI

HKHPM mendorong agar pihak yang berseteru segera menggelar konsolidasi.

Ali
Bacaan 2 Menit

Namun, meski begitu, Constant menyatakan HPRP tetap menggunakan ukuran PERADI untuk para lawyer muda yang ingin bergabung dengan firma hukum-nya. “Semua harus ada kartu PERADI. Lawyer kita semua harus punya itu,” ujarnya lagi.

Constant juga khawatir bahwa akibat dari perpecahan ini bisa membuat buruk wajah advokat Indonesia di mata dunia internasional. Pasalnya, organisasi advokat di sana tentu menyoroti dan bingung organisasi mana yang sah dan diakui berdasarkan undang-undang.

“Kami berharap permasalahan ini segera diseleaikan. Kembali ke Anggaran Dasar PERADI. Jangan interpretasikan Anggaran Dasar semaunya, harus diinterpretasikan sebagaimana adanya,” tukas Constant.

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri juga menyerukan agar para pihak yang berseteru di DPN PERADI segera menggelar konsolidasi. “Kalau bisa PERADI itu tetap satu,” ujarnya dari ujung gagang telepon saat dihubungi hukumonline, Jumat (22/5).

Indra menyatakan konsolidasi sangat diperlukan untuk menghindari dampak yang lebih besar. Sebagai salah satu organisasi pendiri PERADI, lanjutnya, HKHPM ikut terimbas karena salah satu persyaratan sebagai anggota HKHPM harus terdaftar di PERADI.

“Kita lihat saja, semoga ke depan tidak ada PERADI dua atau tiga. Harus ada iktikad baik dari semua pihak,” tuturnya.

Indra menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan terus berupaya “mendamaikan” para pihak yang sedang berseteru. “Kami dalam berbagai pertemuan selalu mendorong agar terlaksana konsolidasi untuk menghasilkan satu pemimpin,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait