​​​​​​​Covid-19 sebagai Alasan Force Majeur dan Imbasnya pada Upah Karyawan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Covid-19 sebagai Alasan Force Majeur dan Imbasnya pada Upah Karyawan

​​​​​​​Artikel mengenai jerat hukum bagi penyebar identitas pasien Covid-19 hingga akad kredit pemilikan untuk rumah indent juga dibahas.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Covid-19 sebagai Alasan <i>Force Majeur</i> dan Imbasnya pada Upah Karyawan
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

 

Dalam beberapa pekan terakhir, aspek-aspek hukum di seputar wabah corona menjadi fokus utama Klinik Hukumonline. Di antara artikel terpopuler pekan lalu adalah pemberian upah karyawan yang dirumahkan sementara dan hukumnya mencicil upah karena pendapatan perusahaan merosot akibat wabah corona.

 

  1. Upah Karyawan yang Dirumahkan karena Wabah Corona

Pada 17 Maret 2020 telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

 

Bagaimanakah ketentuan surat edaran tersebut melindungi para pekerja/buruh?

 

  1. Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian

Wabah virus corona dan/atau lockdown pemerintah dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur:

    1. kejadian yang tidak terduga;
    2. adanya halangan;
    3. tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan
    4. tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
  1. Jerat Hukum bagi Penyebar Identitas Pasien Positif COVID-19

Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pihak lain selain yang telah disebutkan dapat digugat secara perdata atas penyebaran identitas pasien tersebut.

 

  1. Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil

Jika mengacu pada dasar hukum, ada perbedaan di antara kedua istilah tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait