​​​​​​​Covid-19 sebagai Alasan Force Majeur dan Imbasnya pada Upah Karyawan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Covid-19 sebagai Alasan Force Majeur dan Imbasnya pada Upah Karyawan

​​​​​​​Artikel mengenai jerat hukum bagi penyebar identitas pasien Covid-19 hingga akad kredit pemilikan untuk rumah indent juga dibahas.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, darurat sipil didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya dan perubahannya.

 

  1. Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran

Apabila tanggal pembayaran tidak dicantumkan di dalam perjanjian, maka perjanjian ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bila perjanjian tersebut sudah dilaksanakan, maka para pihak dapat melakukan negosiasi untuk melakukan adendum perjanjian dan mencantumkan tanggal pembayaran pada adendum tersebut.

 

  1. Home Learning dan Pembatalan UN Tahun 2020 Akibat Covid-19

Pelaksanaan home learning bagi berbagai satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan memperhatikan tingkatan risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah setempat.

 

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020  tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah menetapkan pembatalan UN Tahun 2020.

 

  1. Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah Indent

Pembelian rumah secara indent diakui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

 

Klik sub judul di atas untuk mengetahui perlindungan yang diberikan pada pembeli yang ingin membeli rumah secara indent!

 

  1. Hak Developer untuk Mengatur Pemanfaatan Tanah Ruko

Tanah ruko yang telah dibeli berarti telah menjadi hak pembeli, sehingga penjual, dalam hal ini developer, tidak lagi mempunyai hak untuk mengatur pemanfaatan tanah ruko tersebut sepanjang tidak ada perjanjian yang mengatur hal demikian.

Tags:

Berita Terkait