Cuti Bersama Bertambah, Pelayan Publik Jalan Terus
Berita

Cuti Bersama Bertambah, Pelayan Publik Jalan Terus

Pemerintah akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu cuti lebaran ditambah tiga hari.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 Tambah 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah)

 

Berdasarkan pertimbangan itu, maka ditetapkanlah tambahan cuti bersama selama 3 hari, sehingga masyarakat mempunyai pilihan untuk melakukan perjalanan mudik, tidak menumpuk di hari yang sama. Begitupun dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah lebaran. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat dengan bijak memilih waktu kepulangan dari kampung halaman, sehingga tidak sekaligus melainkan bertahap.

 

Selain itu, penambahan cuti bersama dilakukan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memiliki waktu lebih untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. Tujuan lain adalah mengurangi angka kecelakaan, gara-gara pengemudi hilang konsentrasi dan kelelahan akibat macet.

 

"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," kata Menko PMK Puan Maharani, seusai penandatanganan SKB tiga Menteri.

 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu cuti lebaran ditambah tiga hari.

 

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksi bagi PNS yang masih bolos akan lebih berat," kata Asman seperti dikutip Antara, usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4).

 

Dia menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan lebarannya tanpa ijin atasannya. "Kecuali kalau dia cuti atas ijin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait