Ada hal menarik ketika mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edi Wijaya menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat ditanya mengenai sejumlah hal terutama ketika ia masih menjabat sebagai Dirut, Isnu hanya menjawab “tidak tahu” atau “lupa”. Padahal, pertanyaan penuntut umum seputar perannya dalam mengambil keputusan sebagai pemimpin konsorsium dalam proyek e-KTP.
Dalam megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT LEN Industri dan juga PT Sucofindo. Untuk PNRI sendiri mendapat jatah mengerjakan sekitar 122 juta keping kartu dan ikut menikmati uang e-KTP sekitar Rp107 miliar. Baca Juga: Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto
Korporasi Penikmat Uang e-KTP
Nama Perusahaan | Jumlah Uang |
Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Perum PNRI PT Sandipala Artha Putra PT Mega Lestari Unggul PT LEN Industri PT Sucofindo PT Quadra Solution | Rp137.989.835.260 (lebih dari Rp137 miliar) Rp107.710.849.102 (lebih dari Rp107 miliar) Rp145.851.156.022 (lebih dari Rp145 miliar) Rp148.863.947.122 (lebih dari Rp148 miliar) Rp20.925.163.862 (lebih dari Rp20 miliar) Rp8.231.289.362 (lebih dari Rp8 miliar) Rp127.320.213.798,36 (lebih dari Rp127 miliar) |
Sumber : Surat dakwaan Irman dan Sugiharto
Namun saat persidangan, Isnu terlihat gagap ketika menjawab pertanyaan baik yang diajukan penuntut umum maupun majelis hakim. Contohnya saja, ketika ditanya mengenai mengenai proses lelang yang diduga sudah diatur sedemikian rupa, sehingga konsorsium PNRI bisa memenangkannya. Saat ditanya majelis Isnu mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai hal tersebut.
“Jangan banyak berkelit Pak, Andi tegas dia ngomong, cuma kita enggak lihat posisi PNRI, apa hanya diboongin, tapi dari awal sudah ikut. Apakah PNRI bener-bener menang kualitas atau direkayasa menang?” tanya hakim. “Saya hanya menduga saja, tapi enggak tahu pasti. Bukan direkayasa, kita tahu akan tender kami siapkan,” jawab Isnu.
Hal yang sama diutarakan Isnu ketika ditanya mengenai berapa jumlah rekening yang dimiliki PNRI saat itu. Isnu tergagap, dan beberapa kali terlihat bingung hingga dia akhirnya menyebut PNRI hanya memiliki satu rekening, meskipun ia juga merasa tidak yakin mengenai jawabannya sendiri. “Dua atau satu ya, satu kayaknya,” ujar Isnu.
Namun keterangan tersebut disangsikan oleh penuntut umum, karena mereka mempunyai bukti ada dua rekening diatasnamakan PNRI, satu rekening yang menjadi sorotan karena digunakan untuk manajemen bersama. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, manajemen bersama Konsorsium PNRI menikmati uang e-KTP sebesar Rp137.989.835.260 (lebih dari Rp137 miliar). “Lupa saya Pak,” jawab Isnu.
Kemudian mengenai pekerjaan yang di subkontrak (subkon) kepada perusahaan lain. Penuntut umum menanyakan bagaimana salah satu perusahaan bernama Trisakti bisa menjadi subkon dalam proyek e-KTP. “Itu teknis, yang ngerti direktur produksi,” jawab Isnu sekenanya.
“Saudara ditanya AFIS enggak tahu, ditanya rekening enggak tahu, soal subkon juga enggak tau,” ujar Jaksa Basir yang terlihat heran Isnu mengaku tidak mengetahui atau selalu menjawab lupa saat ditanya proyek e-KTP yang berkaitan dengan PNRI meskipun jabatannya ketika itu adalah direktur utama. Baca Juga: Rekaman KPK: Dari Percakapan FBI, Rp20 Miliar, Hingga Nama Demokrat
Tak hanya itu, perihal hasil rekomendasi konsultan mengenai resiko pekerjaan dalam proyek e-KTP yang ditandatangani Isnu juga menjadi perhatian penuntut umum. Pasalnya, ada satu rekomendasi yang dianggap sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan proyek e-KTP termasuk yang dikerjakan Perum PNRI yaitu mengenai resiko tidak akan dicairkannya anggaran oleh DPR RI.
“Tanggung jawab risk profile di konsorsium apa konsultan? Saudara tau isinya? Salah satu resiko anggaran tidak akan disetujui, penyebabnya di DPR, akibat tidak ada perpanjangan project. Opsi, bangun komunikasi yang pro aktif ke DPR untuk mendapatkan informasi dan anggaran disetujui,” ujar Jaksa Basir membacakan salah satu poin rekomendasi tersebut.
Jaksa Basir mencecar Isnu mengenai hal ini, namun ia terus berusaha mengelak. Berikut petikan tanya-jawab tersebut:
Jaksa Basir : Asal teken apa gimana? Isnu : Ada yg patut dikerjakan atau tidak. Untuk DPR itu tidak ada kaitan, kami tidak lakukan apa- apa. Jaksa Basir : Kenapa dimasukkan ke resiko? Isnu : Khusus DPR tidak berkaitan dengan fungsi tugas PNRI. Jaksa Basir : Kalau enggak ada kaitannya kenapa diperhitungkan? Isnu : Yang buat konsultan Jaksa Basir : Betul kenapa saudara teken? Isnu : Kami membaca, mana yang bermanfaat bagi kami. Waktu dikirim ke Dewan Pengawas (PNRI), kami sampaikan apa adanya. |
Tak hanya itu, dalam persidangan kemarin penuntut umum KPK lain, Ariawan juga mempertanyan perihal hilangnya uang senilai Rp600 miliar terkait pembayaran produk AFIS (Automated Finger Print Identification System). Sebab, ada selisih antara uang yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp1,17 triliun dengan pembayaran AFIS kepada PT Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.
Jaksa KPK mencecar mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang proyek e-KTP. Salah satu yang tidak diketahui mengalir ke mana yaitu terkait pembayaran produk AFIS (Automated Finger Print Identification System).
“Pemerintah bayar Rp 1,17 triliun AFIS yang dibayarkan oleh Kemendagri kepada konsorsium. Konsorsium bayar kepada PT Quadra Solution untuk diteruskan kepada PT Biomorf Rp400 miliar, jadi Rp600 miliar ke mana? Ini gampang lho uangnya ke mana, ini baru satu item Pak, belum ke percetakan?” tanya jaksa Ariawan.
Namun lagi-lagi Isnu menjawab jika dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu. Hal ini cukup aneh. Sebab, sebelumnya mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting dalam persidangan sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui hal itu. Jaksa Ariawan pun curiga apakah uang tersebut dibagikan kepada anggota konsorsium.
“Baik, ini uang sudah klop uang yang diterima Quadra dibayar kepada Biomorf, itu sudah klop. Selisihnya ada di konsorsium ada di tangan mana? Ini ada Rp 600 miliar yang nggak jelas pak?” cecar jaksa Ariawan. “Saya terus terang tidak paham Pak, makanya waktu di penyidikan KPK saya tidak paham," jawab Isnu.
















