Dalam Empat Bulan, Delapan Hakim Diusulkan Kena Sanksi
Berita

Dalam Empat Bulan, Delapan Hakim Diusulkan Kena Sanksi

“Kita lihat dulu rekomendasinya seperti apa”.

ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KY Farid Wajdi. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Juru Bicara KY Farid Wajdi. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sepanjang periode Januari-April 2016 telah merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 8 hakim karena diduga terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Delapan hakim diambil dari 58 laporan yang diproses sidang pleno.

Rinciannya, 5 hakim dijatuhi sanksi teguran lisan dan tertulis; 2 hakim dijatuhi sanksi nonpalu paling lama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat; dan 1 hakim diberhentikan dengan hormat. “Dari 58 laporan, hanya 8 laporan terbukti ada pelanggaran etik oleh hakim terlapor. Sisanya, 49 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH,” ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi, di kantor KY, Jakarta, Selasa (03/5).

Farid melanjutkan KY menerima 1.060 laporan pengaduan masyarakat, separuhnya  laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Dari sisi jenis perkara, hakim peradilan umum terkait perkara pidana dan perdata mendominasi jumlah laporan pengaduan terutama di Pengadilan Negeri Klas IA khusus lantaran tingkat kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. “Tidak heran dari segi kuantitas jumlah hakim peradilan umum lebih banyak daripada hakim lingkungan peradilan lain,” kata dia.

KY telah menyusun tabel berdasarkan asal kota terjadinya dugaan pelanggaran KEPPH. Berdasarkan lokasi surat pengaduan yang diterima ada 5 provinsi yang terbanyak melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran KEPPH: DKI Jakarta (91 laporan), Sumatera Utara (54 laporan), disusul Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Farid mengatakan data laporan penanganan masyarakat ini akan digunakan KY sebagai salah satu masukan bagi MA untuk memperbaiki kinerja lembaga peradilan. “Data lengkap pengaduan masyarakat ini akan kita sampaikan ke MA agar menjadi bahan perbaikan lembaga peradilan ke depannya,” tuturnya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh MA untuk bisa memperbaiki kinerja dan mutu peradilan. Pertama, ada perbaikan pola mutasi dan promosi di internal MA terutama bagai hakim. Kedua, ada perbaikan pola manajemen alur penanganan perkara di lembaga peradilan. Ketiga, harus ada peningkatan mental dan penerapan etik dalam bekerja.  “Sebagus apapun pola mutasi-promosi kalau tidak diisi dengan SDM yang bermental melayani, semuanya akan sia-sia,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dia berharap pola relasi hubungan MA dan KY bisa lebih intensif, produktif, dan konstruktf tanpa mengurangi kemandirian lembaga masing-masing. “Kita berharap dengan pimpinan MA yang baru bisa dibangun pola hubungan seperti itu,” harapnya.

Terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pengawasan terhadap para hakim terus dilakukan melalui Badan Pengawasan MA sesuai SOP yang berlaku. “Kita pun melakukan apa yang dilakukan KY,” kata Suhadi saat dihubungi.

Ditanya rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi terhadap para hakim itu, kata Suhadi, MA akan mempelajari keputusan KY tersebut sebelum menindak para hakim yang bersangkutan. “Saat ini kita tidak bisa memastikan apakah bisa langsung menjalankan rekomendasi itu atau tidak? Nantinya akan kita lihat dulu rekomendasinya seperti apa,” katanya.
Tags:

Berita Terkait