Misteri “Hilangnya” 116 Rekomendasi KY ke MA via Surat
Berita

Misteri “Hilangnya” 116 Rekomendasi KY ke MA via Surat

Akibatnya, berdampak pada tak dijalankannya rekomendasi KY oleh MA sehingga muncul ketidakpastian dalam penjatuhan sanksi. MA menilai, tidak ketentuan yang mewajibkan untuk menjawab semua surat rekomendasi KY.

NNP/ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengutarakan mengenai misteri “hilangnya” 116 rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat peradilan. Akibatnya, MA tak merespon 116 rekomendasi KY tersebut, karena merasa tak pernah menerima surat rekomendasi yang dikirim KY.

“Ada informasi kedua belah pihak yang belum utuh. Pengakuan MA, mereka ngga terima 116 rekomendasi dari KY. Alurnya agak disinformasi kalau kemudian yang dikirim 116 surat, ini ngadatnya di mana ini surat? Karena kita kirim lewat jasa pengiriman surat resmi pada umumnya,” ujar Farid saat dihubungi hukumonline, Selasa (8/3).

Ia berharap, KY dan MA bersama-sama memperbaiki alur masuk dan keluar persuratan di masing-masing institusi. Hal ini dipercaya dapat memperbaiki pola komunikasi antara KY dan MA yang selama ini belum lancar. Menurut Farid, jika terus dibiarkan, terdapat sejumlah dampak yang muncul ketika rekomendasi KY kepada MA itu tidak dijalankan.

Pertama, terjadi ketidakpastian dalam penjatuhan sanksi lantaran usulan dari KY tidak direspon oleh MA. Kedua, akan ada penurunan kepercayaan publik terhadap KY. Selain memperbaiki alur persuratan di masing-masing institusi, KY juga berharap agar MA merespon setiap surat rekomendasi yang diterima lewat surat balasan, apapun hasilnya.

“Setiap respon dari rekomendasi kita (KY) dibalas dengan surat. Sisanya, ketika tidak ada balasan surat (tidak direspon) katanya itu masuk wilayah teknis yuduisal. Kita tidak masalah itu. Tapi ketika itu masuk teknis yudisial mestinya suratnya tetap dibalas,” terang Farid.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan HumasMA,Ridwan Mansyur, mengatakan tidak ketentuan yang mewajibkan MA harus menjawab semua surat rekomendasi KY terkait usulan pejatuhan sanksi ringan dan sedang terhadap hakim yang dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Sebab, Badan Pengawasan MA juga telah melakukan tugas yang sama dalam upaya pendisiplinan aparat peradilan termasuk hakim.

“Tetapi, kalau ada dugaan pelanggaran KEPPH terhadap hakim tertentu dibutuhkan pemeriksaan bersama atau usulan penjatuhan sanksi berat dengan MKH, itu sudah pasti dijawab,” kata Ridwan di Gedung MA, Jum’at (11/3).  

Dia tersirat mengakui surat rekomendasi terkait usulan penjatuhan sanksi sedang dan ringan belum mekanisme baku. Sebab, semua alur surat rekomendasi KY ini mengikuti tata persuratan pada umumnya yang masuk melalui bagian umum. “Nantinya, surat itu disposisikan ke Bawas MA, setelah dikaji, lalu dikirim ke Pimpinan MA yang memutuskan rekomendasi sanksi KY ini perlu ditindaklanjuti atau tidak?” kata Ridwan menjelaskan.

Menurutnya, belum adanya mekanisme baku bagaimana alur menjawab surat rekomendasi KY terkait usulan sanksi sedang dan ringan ini dibutuhkan pembicaraan lebih lanjut antara MA dengan KY. “Ini perlu duduk bersama agar kita bisa menentukan mekanisme alur menjawab surat rekomendasi sanksi ini. Nantinya bisa diputuskan bersama sesuai kesepakatan MA dan KY. Yang terpenting kan ada komunikasi/koordinasi agar semua surat rekomendasi sanksi ini bisa disempurnakan,” tutupnya.

Untuk diketahui, kedua lembaga telah mengeluarkan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam peraturan itu, terdapat klausul pemeriksaan bersama dilakukan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai usulan KY tentang hasil pemeriksaan atau penjatuhan sanksi selain sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Kedua lembaga juga telah menrbitkan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KYIX/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim, diatur tahapan-tahapan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap hakim selaku pihak terlapor.
Tags:

Berita Terkait