Dampak Covid-19, Hak Buruh Seharusnya Tetap Dipenuhi
Berita

Dampak Covid-19, Hak Buruh Seharusnya Tetap Dipenuhi

Karena hubungan kerja tetap berlangsung kendati buruh bekerja dari rumah atau di rumahkan (diliburkan) terutama pemenuhan hak upah dan THR 100 persen.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Andari berpendapat buruh yang diliburkan atau dirumahkan, sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena pandemi Covid-19 dapat dikategorikan buruh tidak bekerja karena melaksanakan tugas negara. Seperti diketahui, sejak awal kemunculan wabah ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, berkumpul, dan mengisolasi diri dirumah guna mencegah penularan Covid-19.

 

“UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib membayar upah buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap negara,” ujarnya mengingatkan.

 

Bernegosiasi

Meski demikian, Andri menyarankan perusahaan dapat bernegosiasi dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan jika pandemi ini berdampak serius terhadap kinerja dan keuangan perusahaan. Misalnya, pengusaha berencana melakukan pemotongan upah karena produksi turun signifikan akibat Covid-19, rencana ini harus dirundingkan bersama serikat buruh dan/atau buruh yang terdampak.

 

Andari juga mengingatkan pemerintah terutama dinas ketenagakerjaan untuk mengawasi dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan sepihak yang ujungnya merugikan buruh dengan dalih pandemi Covid-19.

 

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan sampai saat ini masih ada buruh yang bekerja seperti biasa. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus fokus untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Pemerintah dan DPR harus melakukan upaya agar tidak terjadi PHK baik di masa dan setelah pandemi Covid-19.

 

Iqbal mengusulkan pemerintah dan DPR sedikitnya melakukan 3 hal. Pertama, menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kaum buruh yang sampai saat ini masih ada yang bekerja. Kedua, menjaga daya beli buruh dengan cara menjamin pembayaran upah dan THR 100 persen. Ketiga, menangani persoalan PHK yang sudah terjadi di sejumlah wilayah industri.

 

“Saat ini yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan untuk mendisiplinkan social distancing sebagaimana yang diinginkan pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR  buruh secara penuh 100 persen," tegas Iqbal.

Tags:

Berita Terkait