Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu
Berita

Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu

Untuk mengatasi berbagai hambatan hukum, kebijakan strategis dan substansial baik sektor keuangan, fiskal, moneter, ketatanegaran, atau administrasi publik lain.

Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Keluarkan Perppu

Sementara pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Fahri Bachmid menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pandemi virus corona mengingat urgensi yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.

 

"Saatnya Presiden mempertimbangkan opsi state of emergency sesuai prinsip necessity. Perppu itu untuk situasi darurat karena virus Corona ini," ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya mengutip Antara, Selasa (24/3/2020).


Menurut dia, sudah saatnya Presiden mempertimbangkan opsi keadaan bahaya sesuai doktrin proportional necessity dan self-preservation. Dalam ajaran hukum tata negara, kata dia, ada beberapa ancaman keadaan yang berbahaya, seperti bencana alam, kecelakaan dahsyat, atau wabah penyakit atau pandemi yang menimbulkan kepanikan, ketegangan yang mengakibatkan “mesin” pemerintahan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

 

"Keadaan seperti ini tercakup pengertian keadaan darurat sipil yang dapat disebut walfare emergencies. Presiden dapat menggunakan situasi materil seperti ini menggunakan kewenangan konstitusional eksklusifnya untuk mengatasi keadaan objektif nasional saat ini," dalihnya.

 

Dia menyarankan Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mengatasi berbagai hambatan hokum, kebijakan strategis, dan substansial baik sektor keuangan, fiskal, moneter, ketatanegaran, atau administrasi publik lain. Jika Presiden nantinya mengeluarkan Perppu mengenai Covid-19, muatannya harus sangat holistik dan teknis baik lapangan penanganan Covid-19, aspek ekonomi, keuangan, fiskal, dan ketatanegaraan.

 

Menurut dia, perlu harmonisasi UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini penting agar pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat berjalan sistematis dan efektif. "Termasuk masih belum adanya peraturan pelaksana (PP) terkait implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, seperti aturan memaksa dan sanksi social distancing, dan lain-lain, untuk pengaturan sanksi social distancing agar mempunyai daya memaksa, maka idealnya diatur dalam UU," sarannya.

 

Dalam aspek ketatanegaraan, Perppu ini nantinya perlu mengatur penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini tidak cukup diatur Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau semacam edaran. Ini membutuhkan produk hukum setingkat UU. “Perppu tersebut juga perlu memuat pengaturan tentang perombakan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait