Dampak Covid-19 Bisa Picu PHK, Menaker: Kedepankan Dialog Sosial
Berita

Dampak Covid-19 Bisa Picu PHK, Menaker: Kedepankan Dialog Sosial

Industri pariwisata paling terdampak Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencari solusi terbaik.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

"Karena itu, kedepankan dialog, sama-sama terbuka dan memahami situasi. Kiranya berakhir di keduanya, yakni pengusaha dan pekerja. Semoga dengan kesepakatan ini sama-sama memahami. Tentu keterbukaan yang utama," pinta Haiyani.

 

Bukan hanya pariwisata

Sekjen OPSI Timboel Siregar melihat akibat pandemi Covid-19 pekerja di sektor pariwisata terancam kehilangan pekerjaan dan akan menghadapi persoalan kemampuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sektor industri lain, menurut Timboel juga terancam dan dampaknya mulai dirasakan, misalnya sudah ada buruh yang “dirumahkan”, tapi bukan dalam rangka work from home (WFH) atau kerja di rumah.

 

“Buruh yang menjalani WFH upahnya dibayar penuh, tapi mereka yang ‘dirumahkan’ dengan alasan produksi menurun atau kondisi ekonomi tidak baik kerap menyebabkan pekerja hanya mendapat upah dalam presentase tertentu atau malah tidak mendapat upah,” kata Timboel ketika dihubungi, Selasa (24/3/2020).

 

Bekerja dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kata Timboel memang berbahaya bagi kesehatan pekerja. Tapi, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah (WFH), misalnya sektor padat karya. Hal serupa juga dihadapi pekerja sektor informal karena mereka harus menghadapi langsung konsumennya. Pendapatan pekerja sektor informal juga berpotensi turun akibat pandemi Covid-19.

 

Upaya yang ditawarkan Kementerian Ketenagakerjaan, menurut Timboel sudah baik dan harus didukung seluruh pemangku kepentingan bidang hubungan industrial. “Tapi, harus ada tindakan cepat dan sistemik untuk menjawab masalah-masalah yang muncul dan mengatisipasi masalah baru yang akan muncul,” sarannya.

 

Untuk jangka pendek, Timboel mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan alat pelindung diri bagi buruh yang tidak bisa kerja di rmh untuk menghadapi Covid-19. Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mengoptimalkan dana manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.

 

Pemerintah juga bisa menggulirkan bantuan langsung tunai bagi pekerja baik berstatus formal, informal, dan harian lepas yang mengalami PHK atau mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bisa juga pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi pangan. “Hal ini harus melibatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perjalanan dinas, rapat, ataupun kegiatan yang melibatkan orang banyak untuk dialihkan kepada subsidi buruh yang mengalami masalah ekonomi,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait