Apakah Penuntut Umum dapat Menolak SPDP ?
Pada dasarnya penyampaian SPDP kepada penuntut umum merupakan langkah awal yang harus dilakukan penyidik “segera” setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Tujuannya agar penuntut umum dapat mengontrol secara horizontal terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagai bagian sub sistem dari sistem peradilan pidana.
Namun terkadang hal tersebut sering diabaikan oleh instansi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Jika dilihat dari sistem norma KUHAP, KUHAP menganut Diferensial Fungsional (asas yang menerangkan pemisahan secara tegas tugas dan kewenangan instansi penegak hukum). Implementasi Integrated Criminal Justice System secara utuh di Indonesia baru dikenal dalam beberapa proses tindak pidana di luar KUHP sebagai ketentuan khusus, seperti dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu (Gakkumdu).
Berkenaan dengan SPDP kebiasaannya penyidik memang sudah mencantum tanggal SPDP tidak lebih dari waktu 7 hari yang dipersyaratkan. Namun faktanya terkadang ada SPDP itu baru sampai kepada penuntut umum melebihi batas waktu tersebut.
Secara tersurat KUHAP pun sebenarnya tidak mengatur tentang dapat tidaknya SPDP tersebut diterima atau ditolak oleh penuntut umum. Tapi jika ditelaah lebih dalam makna prapenuntutan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penuntut umum selaku pengendali perkara pidana (dominus litis), dapat saja penuntut umum menolak atau tidak menerima SPDP yang cacat formil atau tidak sesuai dengan ketentuan berlaku ini.
Hal ini menyangkut dengan peran penuntut yang harus bijak mempertimbangkan dan bersikap dalam penanganan perkara, khususnya yang berhubungan dengan penjaminan kepastian hukum dan hak-hak para pencari keadilan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Dalam SOP 2019 yang terbaru telah diatur tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penuntut dalam menentukan sikap dapat tidaknya SPDP diterima. Dalam SOP Tahap PraPenuntutan No. 01. A tentang Pengembalian SPDP diatur penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, Penuntut Umum yang ditunjuk langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil SPDP.

















