Hasil telaah tersebut dicatat di kartu penerus disposisi (SPDP dalam batas waktu 7 hari, atau melampaui batas waktu 7 hari) kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara. Jika SPDP melampaui waktu 7 hari, maka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada satuan kerja bersangkutan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Seksi Prapenuntutan untuk dibuatkan surat pengembalian SPDP karena melampaui 7 hari.
Setelah SPDP Dikembalikan Apa Dampak Yuridisnya?
Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.
Begitu juga halnya jika SPDP yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum cacat formil, yang berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Maka secara otomatis surat perintah penyidik yang telah diterbitkan oleh penyidik menjadi batal. Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Tersangka yang Ditahan Jika SPDP Batal
Dapat tidaknya seorang yang diduga melakukan tindak pidana ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dasar penerbitan surat perintah penahanan terhadap tersangka adalah telah adanya surat perintah penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karenanya jika surat perintah penyidikan itu batal/atau cacat makanya secara otomatis surat perintah penahanannya juga ikut batal dan tidak berlaku lagi.
Dalam hal SPDP dikembalikan penuntut umum, yang berakibat batalnya surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan penyidik, juga berlaku terhadap surat perintah penahanannya. Asumsinya jika penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru, tentunya surat perintah penahanan juga yang baru dengan masa tahanan yang baru, yang nantinya masa tahanan tersebut untuk diperhitungkan sebagai pengurangan masa menjalani pidana jika tersangka/terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam kondisi seperti ini bagaimana dengan masa penahanan yang telah dijalani tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang lama yang batal demi hukum karena cacat formil tersebut. Tentunya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tersangka akibat tidak sahnya penahanan terhadapnya adalah berdasarkan Pasal 81 KUHAP yaitu dengan mengajukan permintaan ganti kerugian melalui gugatan praperadilan.
Namun bagaimana jika seorang tersangka tersebut tidak mengajukan gugatan praperadilan atau permintaan ganti kerugian? Untuk menjawab hal tersebut tentunya tidak cukup dengan memahami teks undang-undang saja, tetapi harus mempertimbangkan segi keadilan dan kemanfaatan hukum khususnya bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

















