Dengan melandaskan pada pemikiran keadilan dan kemanfaatan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau tertuduh, penuntut umum dalam melakukan penuntutan maupun hakim dalam memberikan putusan tidak ada salahnya mempertimbangkan masa-masa penahanan seorang terdakwa.
Baik penahanan secara keseluruhan maupun penahanan yang dijalani tersangka/terdakwa berdasarkan surat perintah penyidikan baru, serta masa penahanan yang dijalani tersangka/terdakwa berdasarkan surat perintah penyidikan yang batal karena pengembalian SPDP. Ini dikarenakan kepastian hukum bukan kepastian undang-undang saja tetapi juga harus bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
*)Asmadi Syam adalah Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pendapat pribadi Penulis bukan merupakan pandangan resmi dari institusi Penulis.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















