Dana Aspirasi Dinilai Bertentangan Dengan UU SPPN
Utama

Dana Aspirasi Dinilai Bertentangan Dengan UU SPPN

Dalam UU SPPN disebutkan bahwa penyerapan aspirasi rakyat dilakukan melalui musrenbang, sedangkan dana aspirasi usulannya dari DPR, sehingga mengubah arah pembangunan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago. Foto: RES
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago. Foto: RES

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago menyatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tidak sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). "Dana aspirasi dengan jumlah besaran tertentu tidak sejalan dengan UU SPPN," katanya di lingkungan Istana Negara Jakarta, Kamis (25/6).

Andrinof mengatakan, dalam UU tersebut disebutkan bahwa kebijakan pembangunan nasional harus sesuai dengan visi misi presiden untuk satu periode pemerintahan. Hal ini lalu dituangkan dalam prioritas pembangunan. "Itu yang dituangkan dalam prioritas pembangunan," tegasnya.

Selain itu, kata Andrinof, UU SPPN juga mengatur tentang penyerapan aspirasi rakyat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. Sedangkan dalam dana aspirasi, perencanaan pembangunannya diusulkan oleh DPR.

"Kalau dana aspirasi, perencanaan pembangunan muncul dari usulan DPR, ini mengubah arah pembangunan, itu yang saya maksud tidak sesuai dengan UU," kata Andrinof.

Menurutnya, secara logis perencanaan pembangunan itu disiapkan formasi atau struktur anggarannya selanjutnya pengaturan alokasi anggaran. Bukan sebaliknya, penetapan anggaran dahulu baru dicari programnya. Ia sendiri belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan dana aspirasi yang nilainya mencapai RP11 triliun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, DPR telah menyetujui mekanisme UP2DP. Selanjutnya, DPR akan menunggu sikap pemerintah. Rencananya, penyampaian sikap pemerintah di Badan Anggaran dijadwalkan pada pekan depan.

"DPR akan menunggu sikap resmi pemerintah yang akan disampaikan Menteri Keuangan pada rapat Badan Anggaran," katanya.

Ketika ditanya bagaimana jika pemerintah menolak usulan dana aspirasi, menurut Taufik, hal itu wajar saja dan DPR tidak keberatan untuk melakukan lobi. Menurutnya, aturan yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/6) itu adalah peraturan soal mekanisme UP2DP. "Ini adalah peraturan internal DPR," katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah bisa saja menolak UP2DP atau dana aspirasi jika tidak dicapai kesepakatan dengan DPR. "Bisa saja (ditolak pemerintah, red), banyak caranya, ada nilainya, masukkan ke anggaran. Pokoknya nanti dibicarakan antara DPR dan Pemerintah," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta.

Terkait usulan dana tersebut, JK menyetujui adanya dana tambahan untuk pembangunan di daerah melalui perwakilan di DPR. Hanya saja, perlu dikaji lebih lanjut mengenai besaran dan metode penyaluran dana tersebut.

"Semua mengatakan ada dasarnya, tetapi sebenarnya ini kan belum, baru (tahap) menyetujui program itu. Setuju iya, tetapi bagaimana caranya, berapa besarnya, itu kan belum ada (pembahasan)," tutup JK.

Tags:

Berita Terkait