Dapatkah China Digugat Karena Lalai dalam Mencegah Penyebaran Covid-19?
Kolom

Dapatkah China Digugat Karena Lalai dalam Mencegah Penyebaran Covid-19?

Bukanlah suatu perkara yang mudah dan sederhana dapat menggugat pemerintah China karena hal ini menyangkut prinsip-prinsip hukum Internasional.

Bacaan 2 Menit

 

Hukum perdata internasional didasarkan pada suatu kontrak individu antar pihak mengenai suatu hal yang telah disepakati bersama, di mana hal tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bersifat privat dan tidak berlaku secara publik, sedangkan hukum internasional publik perjanjian yang telah disepakati dan diratifikasi oleh negara bersifat secara umum yang kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk perundang-undangan atau hukum nasional yang berlaku secara umum, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan konteks norma atau nilai yang telah disepakati dapat berjalan secara nasional.

 

Selain muatan atau objek gugatan, penyelesaian perkara hukum internasional hanya dapat diselesaikan pada forum pengadilan atau arbitrase yang memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. Yurisdiksi ini dapat muncul dari kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian atau kontrak ataupun muncul secara Ipso Facto atau sebagai konsekuensi langsung ketika meratifikasi piagam PBB dengan berlakunya statuta International Court of Justice.

 

Doktrin Imunitas Negara

Tiap-tiap negara di dunia memiliki hak penuh masing-masing dalam menerapkan kebijakan dan menjalankan fungsi pemerintahan, dan kenegaraan sesuai dengan kepentingan masing-masing tanpa dicampuri atau diintervensi oleh negara lain. Prinsip ini kemudian dikenal sebagai kedaulatan negara. Konsep kedaulatan negara ini telah dikenal sejak zaman Romawi yang mengenal prinsip Princeps legibus solutus est yang berarti bahwa kaisar memiliki hak untuk tidak terikat dengan hukum. konsep ini kemudian berkembang menjadi suatu konsep hak berdaulat negara terhadap segala urusan domestik termasuk yurisdiksi hukum nya masing-masing.

 

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Artikel 2 paragraf 1 kemudian menyebutkan bahwa Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa didasari oleh prinsip kedaulatan yang sejajar antara seluruh anggotanya. Artinya tiap negara di dunia memiliki kedudukan sejajar dalam hukum, tidak ada satupun negara besar, kecil, maju atau berkembang yang berhak untuk diintervensi oleh negara lain secara paksa. Prinsip kedaulatan pada hukum internasional modern ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional.

 

Pengecualian imunitas kedaulatan suatu negara hanya dapat dikecualikan jika negara tersebut memiliki tanggung jawab hukum berdasar karena suatu kontrak atau perjanjian Internasional baik secara Ipso Jure, Ipso Facto ataupun terhadap suatu hukum yang bersifat erga omnes. Negara yang bersangkutan juga dapat memiliki standing ketika memutuskan untuk melakukan intervensi atau mengenyampingkan kekebalan hukumnya dan secara sukarela turut serta. Selain hal tersebut negara tidak dapat dituntut ataupun diintervensi secara hukum oleh negara atau masyarakat negara lain.

 

Gugatan yang Diajukan Kepada Pemerintah China

Dalam gugatan yang ditujukan kepada pemerintah China, para penggugat umumnya memposisikan diri sebagai individu, atau kelompok yang menjadi korban lalu menggugat pemerintah China sebagai entitas negara terhadap kesalahan yang dilakukan Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai otoritas kekuasaan negara jure imperii, dalam kata lain maka penggugat menuntut kebijakan nasional yang dilakukan oleh pemerintah negara China yang memiliki hak kedaulatan penuh atas hukum dan kebijakan nasionalnya. Hal ini menjadikan gugatan tersebut terkesan absurd.

 

Sekalipun jika gugatan tersebut kemudian diwakili oleh Pemerintah Amerika Serikat, India ataupun Italia, gugatan tersebut juga tetap menjadi suatu hal yang dengan mudah ditepis oleh Pemerintah China karena pertama secara prinsip China memiliki kedaulatan untuk mendapat imunitas dari berlakunya hukum asing terhadap pemerintah nya. Dan kedua pengadilan federal bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili perkara internasional karena pengadilan federal Amerika Serikat maupun pengadilan nasional negara lain tidak memiliki locus standinguntuk mengadili perkara internasional.  Maka untuk itu perkara ini harus dibawa ke hadapan forum internasional.

Tags:

Berita Terkait