Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik pada sub judul di atas.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan promosi alat kontrasepsi dapat dipidana. Namun, ancaman pidana tersebut dapat dikecualikan bagi kader keluarga berencana yang menjalankan tugasnya. Selengkapnya dapat Anda klik sub judul di atas.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.