​​​​​​​Dari Batas Durasi Pegawai Kontrak Hingga Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Batas Durasi Pegawai Kontrak Hingga Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir

​​​​​​​Soal pengertian anak sah dan anak luar kawin hingga problematika ketentuan PHK karena kesalahan berat juga popular dalam artikel Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Klik sub judul di atas untuk mengetahuinya.

 

  1. Bolehkah Gaji Dianggap All-In dengan Upah Lembur?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan lain terkait telah mengatur mengenai dasar dan ketentuan pemberian upah lembur. Upah lembur pun tidak bisa dianggap tercakup dalam upah pokok.

 

Klik sub judul di atas untuk mengetahui akibat hukum pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan pemberian upah lembur!

 

  1. Hukumnya Melelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah menegaskan bahwa pelelangan objek hak tanggungan harus didahului dengan pengumuman. Bagi pelelangan yang dilakukan tanpa pengumuman, maka hasil pelelangan tersebut dapat dibatalkan.

 

Selengkapnya dapat Anda klik sub judul di atas.

 

  1. Problematika Ketentuan PHK karena Kesalahan Berat

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 telah menguji dan memutus bahwa ketentuan mengenai PHK atas kesalahan berat melanggar prinsip pembuktian, terutama asas praduga tidak bersalah dan kesamaan di depan hukum.

 

Namun, bagaimana sebenarnya praktik dari putusan tersebut? Klik sub judul di atas untuk mengetahuinya!

 

  1. Aturan tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)

Hingga tahun 2018, Indonesia telah memiliki empat kawasan Geopark Global UNESCO, yaitu Gunung Batur, Gunung Sewu, Ciletuh-Palabuhan Ratu, dan Rinjani. Apa itu geopark? Selengkapnya dapat Anda klik sub judul di atas.

 

  1. Jika Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir dan Menimbulkan Korban

Memelihara buaya, jika merupakan buaya yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan, dapat dipidana. Apalagi jika buaya tersebut lepas dan melukai orang lain. Namun, apakah banjir yang mengakibatkan buaya tersebut lepas dapat dijadikan alasan peniadaan pidana bagi pemiliknya?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info