Dari Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Hingga THR untuk Karyawan Resign
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Hingga THR untuk Karyawan Resign

Bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur Lebaran hingga wajibkan memasang foto presiden dan wapres di kantor turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Hingga THR untuk Karyawan Resign
Hukumonline

Klinik Hukumonline senantiasa tak pernah berhenti memproduksi berbagai ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline sebagai alternatif dari bacaan artikel yang panjang.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari bunyi pasal pencemaran nama baik dalam KUHP hingga THR untuk karyawan resign. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Pasca diterbitkannya Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Lalu bagaimana bunyi pasal pencemaran nama baik dalam KUHP saat ini?

  1. Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

Pada dasarnya pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari-hari libur resmi termasuk hari libur lebaran jika jenis dan sifat pekerjaan harus dijalankan secara terus menerus atau berdasarkan kesepakatan bersama. Berikut ini dasar hukumnya.

  1. Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pemberitaan Pers

Jika kamu merasa dirugikan atas pemberitaan pers, kamu dapat menempuh langkah hukum berupa mekanisme hak jawab dan hak koreksi serta pengaduan ke Dewan Pers. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

  1. Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Lalu, apakah karyawan non-muslim berhak menerima THR lebaran?

Tags:

Berita Terkait