Kerusakan lingkungan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari praktik eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi. Aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kehutanan skala besar sering dilakukan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan. Alih fungsi hutan dan pembukaan lahan masif telah merusak daerah resapan air, menghilangkan tutupan vegetasi, dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis.

Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, penguasaan negara kerap dimaknai sebagai pemberian izin eksploitasi yang longgar, bukan sebagai mandat untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
Banjir Sumatra dan Aceh: Bencana Alam atau Kejahatan Ekologis?
Banjir besar yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh memperlihatkan konsekuensi nyata dari rusaknya tata kelola lingkungan. Banjir tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai akibat curah hujan tinggi. Deforestasi, pembukaan lahan perkebunan skala besar, serta aktivitas pertambangan di hulu sungai memperparah kerusakan daerah tangkapan air.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Pasal 69 UU PPLH melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Jika banjir terjadi akibat pelanggaran kewajiban tersebut, maka secara hukum terdapat dasar kuat untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi.
Kebakaran Hutan dan Lahan: Uji Nyata Prinsip Strict Liability
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi preseden penting dalam hukum lingkungan Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PT National Sago Prima (2019) dan PT Kallista Alam (2014) menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya (strict liability). Prinsip strict liability sebagai tanggung jawab mutlak diterapkan karena aktivitas usaha menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.
Namun, problem muncul ketika putusan-putusan progresif ini tidak diikuti secara konsisten dalam kasus lain. Banyak perkara karhutla berhenti pada sanksi administratif atau denda yang relatif kecil. Ketidakkonsistenan ini melemahkan fungsi hukum sebagai instrumen pencegahan.
Sanksi Ringan dan Hilangnya Efek Jera
UU PPLH sebenarnya menyediakan spektrum sanksi yang luas, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Pasal 88 UU PPLH secara eksplisit membuka ruang tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha. Namun, dalam praktik, penegakan hukum cenderung berhenti pada sanksi administratif atau gugatan perdata dengan nilai ganti rugi yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan.
















