​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak

Apakah pekerja harian lepas di-PHK dapat pesangon hingga bisakah memperoleh SKCK jika pernah tertangkap razia turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari langkah hukum yang dapat ditempuh jika pihak yang berhak tidak sepakat dengan besaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga hukumnya melarang karyawan menikah selama masa kontrak. Biar kamu tahu detail penjelasannya, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang besarannya dinilai melalui tahapan-tahapan tertentu.

Pada dasarnya, jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

  1. Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

Karena diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).

Yang jadi hak-hak pekerja PKWT yang diputus hubungan kerjanya bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Namun, dalam keadaan tertentu, status pekerja harian lepas dapat berubah secara hukum jadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

  1. Tak Mampu Lunasi Kredit Online, Bisa Dipidana?

Pada dasarnya, seseorang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang tidak boleh dipidana atas putusan pengadilan. Namun, tindakan tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban penerima pinjaman sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat penerima pinjaman ke pengadilan.

  1. Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?

Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukanlah merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melainkan syarat-syaratnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jika seseorang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, maka hal-hal tersebut akan tertulis dalam catatan kepolisian yang dalam hal ini dimuat dalam SKCK.

  1. Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

Antara karyawan dan perusahaan terjadi hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja di antara mereka.  Dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, karyawan berhak atas syarat ketenagakerjaan yang adil, dalam hal ini yaitu untuk tidak dilarang menikah dan hamil, serta tidak diputus hubungan kerjanya atas alasan tersebut.

  1. Akta Cerai Hilang, Begini Cara Memperolehnya

Kutipan akta perceraian termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil. Bagi yang bergama Islam, akta perceraian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan ke pihak yang berwenang baru kemudian akan diterbitkan kutipan akta perceraian.

Pada umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.

  1. Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?

Legalisasi dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Patut dicatat, setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Namun, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), kini dokumen publik tertentu dikecualikan terhadap ketentuan legalisasi tersebut.

  1. Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

Perusahaan tidak boleh mewajibkan karyawan untuk mengundurkan diri atau resign dengan alasan yang bersangkutan hamil, karena pengunduran diri harus didasarkan atas kemauan sendiri dan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. PHK yang dilakukan atas alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

  1. ASN Wajib Tinggal di Daerah Penempatan? Ini Hukumnya

Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan hal ini juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, kesediaan pegawai ASN untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas tidak serta merta mewajibkan pegawai ASN yang bersangkutan untuk tinggal di daerah penempatannya, selama ia dapat tetap melaksanakan tugas dan hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerjanya.

  1. Wajibkah Perusahaan Membayar Ongkos Pulang Karyawan yang Resign?

Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). Adapun ongkos pulang bagi karyawan yang mengundurkan diri merupakan salah satu komponen UPH, sehingga perusahaan wajib membayarkan hak tersebut.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait