​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut

​​​​​​​Soal beralihnya hak asuh anak dari ibu ke ayah hingga upah pokok di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Kali ini, kami menyajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari alasan pembenar untuk dokter dalam melakukan kebiri kimia, hingga langkah hukum yang perlu dilakukan oleh pemerintah terhadap penemuan ‘drone’ bawah laut yang diduga milik asing.

  1. Bisakah Hak Asuh Anak dari Ibu Beralih ke Ayah?

Menurut hukum Islam, jika terjadi perceraian, maka hak asuh anak (hadhanah) yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam asuhan ibu. Meski demikian, hukum juga memberi peluang pemindahan atau peralihan hak asuh anak dari si ibu ke dalam penguasaan ayah apabila si ibu melalaikan pemenuhan terhadap hak-hak anak.

  1. Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia

Tindakan pemasangan chip dan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Ketika suatu ketentuan tercantum dalam undang-undang, maka ia memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati. Jadi, perintah dalam undang-undang merupakan alasan pembenar dan terhadapnya tidak boleh menolak, sekalipun apabila di kemudian hari, dokter telah ditetapkan sebagai eksekutor.

  1. Langkah Hukum Jika Utang Ditagih dengan Mencoret-coret Rumah

Meskipun kreditur mempunyai hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur, penagihan tidak boleh dilakukan dengan perbuatan melawan hukum. Perbuatan mencoret-coret rumah dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Selain itu, debitur yang rumahnya dicoret-coret juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait