Paradigma hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis prosedural, tetapi juga mengandung semangat penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hukum acara pidana tidak lagi semata-mata dipandang sebagai alat penegakan hukum, melainkan sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam KUHAP Baru adalah persoalan penahanan. Penahanan merupakan upaya paksa yang berdampak langsung terhadap hak atas kebebasan seseorang, sehingga penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan hati-hati. Artikel opini ini akan membahas mengenai syarat subjektif penahahan karena syarat objektif antara KUHAP Lama dan Baru masih sama (lihat Pasal 21 ayat (4) KUHAP Lama dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru).
Penahanan dan Aturannya
Dalam KUHAP Lama, alasan penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Rumusan tersebut menempatkan unsur “kekhawatiran” sebagai dasar utama penahanan. Sifatnya sangat subjektif, sehingga dalam praktik membuka ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan hampir pada setiap perkara yang memenuhi syarat objektif ancaman pidana.
KUHAP Baru mengubah paradigma tersebut. Pasal 100 ayat (5) mengatur alasan penahanan secara lebih tegas dan terukur yaitu apabila tersangka atau terdakwa:
- mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
- menghambat proses pemeriksaan;
- berupaya melarikan diri;
- berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
- melakukan kembali tindak pidana;
- terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan/atau
- mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Alasan-alasan tersebut berlaku sampai tingkat kasasi.
Perbedaan mendasar terletak pada hilangnya frasa “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”. KUHAP Baru mensyaratkan alasan subjektif yang diobjektifkan, sehingga penahanan tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan perasaan atau asumsi aparat penegak hukum.
















