Pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator dan Pengurus perlu menjadi momentum untuk menata profesi secara lebih komprehensif. Mulai dari status dan standar kompetensi, lisensi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan, penegakan disiplin, dan perlindungan hukum.
Advokat dan kurator, Asri Munde mengatakan RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu ditempatkan sebagai aturan yang bersifat lex specialis terhadap UU Kepailitan dan PKPU. Namun pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kalau kita mau sebut bahwa 37/2004 adalah undang-undang materiilnya, maka itu tidak boleh berseberangan sehingga batasannya perlu sangat jelas untuk diatur,” ujar Asri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar Profesi Kurator dan Kepailitan, di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Asri juga menyoroti persoalan kontemporer profesi kurator, termasuk disparitas penugasan. Menurutnya, perlu ada mekanisme pemerataan penugasan dari pengadilan niaga karena sebagian kurator sulit memperoleh tugas, sementara lainnya mendapat penugasan penuh. Kondisi ini turut memengaruhi pendapatan kurator.
Baca juga:
- DPR Dorong RUU Profesi Kurator Lindungi dari Kriminalisasi, Bukan Beri Imunitas
- 5 Organisasi Sampaikan Materi RUU Profesi Kurator, dari Kesetaraan, Perlindungan hingga Imunitas
Saat ini terdapat lima pengadilan niaga dan lima organisasi kurator yang diakui. Asri menyerahkan desain organisasi profesi kepada pembentuk undang-undang, termasuk pilihan organisasi tunggal atau komite bersama. Selain pemerataan penugasan, ia mendorong penguatan edukasi publik karena pemahaman mengenai profesi kurator bahkan belum merata di kalangan advokat.
“Teman-teman lawyer sendiri saja yang tidak memahami 37/2004, sangat awam terkait dengan profesi kurator. Sehingga apa yang terjadi adalah banyak lawyer yang melakukan kriminalisasi kepada teman-teman kurator karena edukasi soal profesi ini belum merata,” ujarnya.
















