Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).
Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.
Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari aturan penggunaan pengeras suara masjid, hingga boleh tidaknya mengajukan saksi dadakan dalam sidang pidana. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!
Pada prinsipnya peralihan hak atas tanah tidak mengharuskan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya perjanjian jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB).
Perlu diketahui, jika mengacu kepada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik
Pada dasarnya memang sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan harus memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan.
Namun, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir, sehingga jika pekerja melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK. Jadi, atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat melakukan PHK dengan hanya memberikan SP pertama dan terakhir.
Bilamana pengusaha memaksa menaikkan jabatan pekerjanya, dalam arti tanpa persetujuan pekerja, hal tersebut dapat diartikan pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan sebelumnya dalam perjanjian kerja, sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai dengan isi perjanjian kerja sebelumnya.
Adapun perihal upah, pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu pedoman pengupahan, yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Namun, kenaikan upah didasarkan tidak hanya pada jabatan pekerja, tetapi juga dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Dalam perkara pertanahan ada 2 kewenangan berlainan yang harus diperhatikan. Secara singkat, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan peradilan umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah itu sendiri.
Salah satu kewenangan notaris adalah pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Kewenangan notaris ini telah tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya. Dalam praktik, kewenangan ini dikenal juga dengan istilah legalisir dokumen.
Baik penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dapat mengajukan permintaan untuk menghadirkan saksi tambahan, di luar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, selama sidang berlangsung atau sebelum hakim menjatuhkan putusan. Atas permintaan tersebut, hakim ketua sidang wajib mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Segala gugatan dan/atau tuntutan hukum yang sedang berjalan terhadap debitor dengan tujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit gugur demi hukum setelah diucapkannya putusan pernyataan pailit.
Namun perlu digarisbawahi dalam hal putusan pernyataan pailit belum dijatuhkan, maka seluruh perkara yang sedang berjalan (wanprestasi dan kepailitan) dapat berproses secara bersamaan tanpa harus salah satu pihak menggabungkan diri.
Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Akan tetapi masih sedikit masyarakat yang mengetahuinya. Untuk itu Kementerian Agama kembali mensosialisasikannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya. Karenanya, bank tidak berwenang untuk mendebit dana dari rekening nasabah secara sepihak. Namun di sisi lain, nasabah yang menerima kelebihan uang yang bukan merupakan haknya secara hukum berkewajiban untuk mengembalikan ke pihak bank.
Secara umum, aturan perjanjian pengangkutan tidak bisa dilepaskan dari hukum perikatan sebagaimana tertera dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan (Verbintenis) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Beberapa hal yang biasanya diatur dalam perjanjian pengangkutan antara lain:
- Definisi mengenai pengangkut dan pemilik barang;
- Rezim hukum yang berlaku;
- Hak dan kewajiban pengangkut dan pemilik barang;
- Tanggung jawab pengangkut;
- Periode berlakunya tanggung jawab;
- Pengecualian tanggung jawab pengangkut dan beban pembuktian;
- Batasan ganti rugi; dan
- Penyelesaian sengketa.
Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui perbedaan aturan pengangkutan melalui darat, laut, dan udara.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!
















