​​​​​​​Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK  
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK  

Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan. Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

 

Namun, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan.

 

Selengkapnya: Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu.

 

  1. Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?

Tidak ada peraturan khusus tentang keharusan visum dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.

 

Untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dibuatkan visum et repertum oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik kepolisian di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Selengkapnya: Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?

 

  1. Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?

Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya sebagaimana dijelaskan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Berkaitan dengan debt restructuring secara eksplisit memang tidak dijelaskan, tetapi pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan. Namun, tanggung jawab tersebut hilang apabila apabila terbukti terjadi hal-hal tertentu, salah satunya adalah pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Sehingga apabila itu terjadi, maka menurut hemat kami pemegang saham ikut bertanggung jawab dalam debt restructuring tersebut.

 

Selengkapnya: Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?.

 

  1. Apakah Ide Kampanye Pemilu Dilindungi Hak Cipta?

Ide kampanye suatu partai politik (“parpol”) yang menginspirasi parpol lainnya (dalam hal ini gaya kampanye) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dilindungi hak cipta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait