Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?

Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?

PERTANYAAN

Benarkah visum terhadap perempuan korban KDRT yang diakui hanya dari RSCM?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan khusus tentang keharusan visum dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.
     
    Untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dibuatkan visum et repertum oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik kepolisian di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”), pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”).
     
    KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
     
    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[2]
    1. kekerasan fisik;[3]
    perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
    1. kekerasan psikis;[4]
    perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
    1. kekerasan seksual;[5] atau
    kekerasan seksual meliputi:
    1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
    2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
    1. penelantaran rumah tangga.
     
    Apa Itu Visum et Repertum?
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Visum et repertum, menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
     
    Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
     
    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
     
    Lebih lanjut, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Tersangka Berhak Mengetahui Hasil Visum et Repertum?, visum et repertum masuk dalam kategori keterangan ahli berdasarkan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
     
    Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
     
    Jadi, visum dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu tindak pidana.
     
    Visum Bagi Korban KDRT
    Orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga disebut dengan korban.[6]
     
    Lebih lanjut Pasal 10 UU 23/2004 mengatur bahwa korban KDRT berhak mendapatkan:
    1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
    2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
    3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
    4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. pelayanan bimbingan rohani.
     
    Perlindungan korban KDRT, diberikan salah satunya oleh kepolisian yang berkordinasi dengan pelayanan kesehatan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU 23/2004, yaitu:
     
    1. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
      1. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
      2. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
    2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas disebutkan bahwa laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum et repertum (visum) merupakan salah satu pelayanan kesehatan atas permintaan penyidik dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat terhadap korban KDRT.
     
    Apakah benar bahwa visum harus dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (“RSCM”)? Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman Tentang RSCM, RSCM atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (“RSUPN”) Dr. Cipto Mangunkusumo adalah rumah sakit pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 553/Menkes/SK/VI/1994.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang khusus mengatur tentang keharusan visum dilakukan di RSCM/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
     
    Tapi jika kita cermati berdasarkan penjelasan di atas, visum et repertum tersebut dibuatkan oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Itu artinya, visum tidak harus dilakukan di RSCM tetapi dapat dilakukan di sarana kesehatan mana saja selama itu milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
     
    Selain itu sepanjang penelusuran kami memang biasanya di Jakarta, visum dilakukan di RS Polri atau RSCM/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Tentang RSCM, diakses pada Selasa, 9 April 2019, pukul 17:00 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 23/2004
    [2] Pasal 5 UU 23/2004
    [3] Pasal 6 UU 23/2004
    [4] Pasal 7 UU 23/2004
    [5] Pasal 8 UU 23/2004
    [6] Pasal 1 angka 3 UU 23/2004

    Tags

    perempuan
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!