Bagi sebagian advokat, pro bono bukan sekadar kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Di balik layanan hukum cuma-cuma, terdapat panggilan kemanusiaan, komitmen membela kelompok rentan, serta kepuasan batin yang tak dapat diukur dengan materi.
Managing Partner NET Attorney Law Firm sekaligus penerima Pro Bono Award 2025 kategori Pro Bono Lawyer of the Year for Public Interest Advocacy, Nasrul Saftiar Dongoran, mengawali kiprahnya di bidang bantuan hukum dengan mendampingi korban penggusuran dan masyarakat miskin kota di Jakarta.
Ia bahkan pernah tinggal bersama warga terdampak penggusuran, terlibat dalam berbagai aksi advokasi, dan sempat ditangkap aparat saat mendampingi warga memperjuangkan hak-haknya. Pengalaman tersebut membentuk pandangannya tentang profesi advokat.
Setelah lima tahun berkecimpung di dunia bantuan hukum, Nasrul mendirikan NET Attorney Law Firm yang menangani perkara komersial tanpa meninggalkan komitmen pada layanan pro bono.
“Dulu saat tidak punya uang saja kami melakukan pro bono. Masa setelah punya kantor dan punya kemampuan, kami justru meninggalkannya,” ujarnya dalam Rule of Law Series 2026 bertajuk “Keadilan Tanpa Batas: Kisah Inspiratif Pejuang Pro Bono”, Kamis (4/6/2026).
Baca juga:
- Dari Lansia hingga Keluarga Korban Pembunuhan: Wajah Keadilan dalam Praktik Pro Bono
- Pejuang Pro Bono Berbagi Kisah: Ketika Membela Tak Mampu Memiliki Nilai Kepuasan Tersendiri
Bagi Nasrul, pro bono bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari identitas profesinya. Ia menilai pendampingan hukum bagi masyarakat menghadirkan makna yang sering kali melampaui perkara berbayar. Salah satu pengalaman yang paling membekas adalah saat mendampingi warga korban pencemaran lingkungan dalam gugatan class action.
















