Dari Lansia hingga Keluarga Korban Pembunuhan: Wajah Keadilan dalam Praktik Pro Bono
Utama

Dari Lansia hingga Keluarga Korban Pembunuhan: Wajah Keadilan dalam Praktik Pro Bono

Perkara cuma-cuma dinilai harus ditangani dengan keseriusan, standar kerja, dan kualitas layanan yang sama seperti perkara komersial.

Firyalfatin
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Bagi sebagian advokat, pro bono bukan sekadar kewajiban profesi yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat. Di balik layanan hukum cuma-cuma itu, terdapat komitmen untuk memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap keadilan ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak mampu mereka hadapi sendiri.

Komitmen tersebut menjadi benang merah yang menghubungkan pengalaman Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Badranaya Partnership, dua firma hukum yang meraih penghargaan dalam Indonesia Pro Bono Awards 2025. Dalam Rule of Law Series 2026 Vol. 4 bertajuk ‘Keadilan Tanpa Batas: Kisah Inspiratif Pejuang Pro Bono’, Rabu (3/6/2026). Kedua firma berbagai pandangan mengenai arti penting pro bono di tengah praktik hukum yang semakin kompleks.

Senior Partner AHP, Rikrik Rizkiyana mengatakan kegiatan pro bono bukan sesuatu yang terpisah dari identitas firma hukum. Semangat tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan AHP sejak awal berdiri. Para pendiri AHP memiliki latar belakang aktivisme yang kuat sejak masa kuliah. Tradisi itu kemudian membentuk kesadaran bahwa keberhasilan sebuah firma hukum tidak hanya diukur dari capaian bisnis, tetapi juga dari kontribusinya kepada masyarakat.

“Kami pun sangat menyadari bahwa ‘kebesaran’ kami saat ini sebagai kantor hukum itu tidak terlepas dari berbagai macam kegiatan kami di pro bono. Meskipun dari kegiatan pro bono biasanya benefit finansialnya tidak ada, tapi sifatnya networking,” ujar Rikrik.

Baca juga:

Pandangan tersebut membuat AHP menilai perkara pro bono dengan standar yang sama seperti perkara komersial. Menurut Rikrik, bantuan hukum cuma-cuma tidak boleh dijalankan secara asal-asalan hanya karena tidak menghasilkan keuntungan finansial.

“Kesungguhan kita di dalam memberikan layanan tidak hanya yang bersifat komersil tapi non-komersil itu juga menjadi indikator profesionalisme kita, kesungguhan kita, passion kita di bidang hukum ini,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info