Kisah penanganan perkara
Jika AHP menekankan profesionalisme dan tata kelola dalam layanan pro bono, Badranaya Partnership memandangnya sebagai bagian dari identitas firma sejak awal berdiri. Partner Badranaya Partnership, Mangatta Toding Allo, mengisahkan salah satu klien pertama yang mereka tangani justru datang melalui rekomendasi seorang pengemudi ojek daring.
“Klien kami pertama itu dapat dari tukang ojek. Malah dari tukang ojek online. Jadi dia punya teman, kami dapat klien pertama itu untuk kasus dia ditipu oleh salah satu oknum pialang berjangka, dan korbannya itu adalah pegawai Pemprov DKI di Sudin Jakarta Barat. Sejak menangani itu, kami sadar betul Badranaya ini berdiri dari salah satu kepercayaan klien dan roh kami memang harus tetap jadi aktivis dalam hal ini pro bono,” ujar Mangatta.
Pengalaman tersebut mendorong Badranaya menjadikan pro bono sebagai bagian penting dari aktivitas firma. Bahkan, menurut Mangatta, Firma Badranaya menetapkan target jumlah perkara pro bono yang harus ditangani. Komitmen itu tercermin dalam pendampingan terhadap keluarga Feni Ere, perempuan asal Palopo, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah kerangka korban ditemukan pada Februari 2025 di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo, lebih dari setahun setelah ia dilaporkan hilang. Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, keluarga sebelumnya telah melaporkan kehilangan Feni Ere kepada kepolisian. Namun, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara memadai, sehingga keluarga harus menunggu lebih dari satu tahun untuk memperoleh kepastian mengenai nasib korban.
Setelah identitas korban terungkap, keluarga meminta pendampingan kepada Badranaya Partnership. Firma hukum itu kemudian memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, lokasi tempat tinggal di wilayah pedesaan, serta keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Dalam pendampingan perkara tersebut, penerima penghargaan Litigation Law Firms with the Highest Pro Bono Impact (11–30 Fee Earners) pada Indonesia Pro Bono Awards 2025 ini tidak hanya mengawal proses penyidikan dan persidangan. Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, menyampaikan surat resmi kepada kepolisian, mengawal rekonstruksi perkara, serta melakukan advokasi publik untuk memastikan kasus tersebut tetap mendapat perhatian.
“Kasus terakhir yang dinilai sama para juri itu kasus kami di Palopo. Kebetulan dekat kampung saya di Toraja. Itu soal pembunuhan satu anak yang mengendap hampir 2 tahun dan tidak ditemukan jasadnya. Akhirnya kami komunikasi dengan Polres dan kami mengadvokasi, termasuk advokasi medsos sekarang,” kata Mangatta.
Menurutnya, perhatian publik dan pemberitaan media juga berperan penting dalam mendorong pengungkapan kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Makanya kami sangat mengapresiasi teman-teman Hukumonline kalau kadang isu-isu sosial juga dinaikkan, karena kami rasa ini bagian yang sangat membantu kerja pro bono untuk law firm-law firm seperti kami,” ucapnya.
Dia menegaskan pro bono bukanlah second class service. Karenanya, perlu ditangani dengan kualitas yang sama, SOP yang sama, dan bahkan time blocking-nya sama. Pada akhirnya, praktik pro bono tidak hanya berbicara mengenai perkara yang dimenangkan atau penghargaan yang diraih. Di balik setiap kasus, terdapat upaya memastikan seseorang yang rentan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara.
















