"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan
Berita

"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan

Belum ada payung hukum bagi BPOM menindak obat dan makanan ilegal berbahaya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K Lukito menyambut baik kehadiran RUU POM. Dia menjekaskan aturan tersebut dapat memperkuat kelembagaan BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya. Dia juga mengeluhkan selama ini belum terdapat payung hukum yang kuat memberi kewenangan pada BPOM dalam menindak obat dan makanan berbahaya.

 

"RUU pom itu tujuannya untuk penguatan BPOM yang akhirnya mendorong industri obat dan makanan. Atura. sekarang ini tidak memberi efek jera karena BPOM tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri. Bahkan, BPOM sering di pra-peradilankan ini karena BPOM tidak punya payung hukum seperti BNN. RUU ini bukan takutkan pelaku usaha. Ini diprioritaskan terhadap kejahatan obat dan makanan tersebut," tambah Penny.

 

(Baca: BPOM Akan Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring)

 

Penny juga menekankan upaya Badan POM untuk terus berupaya melawan kejahatan bidang obat dan makanan, serta melindungi, mendukung, dan mendorong maju industri obat dan makanan. 

 

“Saat ini BPOM terus memperkuat diri melalui penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang tengah berproses di DPR RI. Urgensi RUU ini mencakup pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing, peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, serta perkuatan fungsi penegakan hukum di bidang obat dan makanan,” jelas Penny.

 

Perlu diketahui, RUU POM ini merupakan inisiatif DPR RI yang diputuskan pada sidang paripurna V Tahun 2018/2019, Juli 2019. Menindaklanjuti usulan tersebut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk membahasnya bersama DPR.

 

RUU POM ini akan memberi kewenangan bagi BPOM untuk melakukan pengawasan berupa penyelidikan, penggeledahan tempat kejadian perkara, pengujian produk dan penyitaan barang bukti. Selain itu, RUU ini juga akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha obat, alat kesehatan dan makanan.

 

Tags:

Berita Terkait