"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan
Berita

"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan

Belum ada payung hukum bagi BPOM menindak obat dan makanan ilegal berbahaya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan
Acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan" di Jakarta, Senin (16/9). Foto: MJR

Peredaran obat dan makanan berbahaya semakin marak dan mudah dijangkau masyarakat saat ini. Namun, masih ditemukan oknum-oknum yang menggunakan bahan baku kualitas rendah, palsu bahkan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. 

 

Pengawasan peredaran obat dan makanan berbahaya tersebut dianggap masih lemah. Regulasi yang ada saat ini dianggap masih belum cukup memberi perlindungan terhadap masyarakat. Tumpang tindih antar kementerian dan lembaga terkait juga masih terjadi sehingga memperlemah pengawasan obat dan makanan berbahaya tersebut.

 

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan mendesak segera disahkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, RUU ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dari obat dan makanan berbahaya.

 

"Kami sedang siapkan Undang Undang-nya. Sehingga kami berharap tidak ada lagi sektoral dalam pengawasan obat dan makanan. Lalu, dengan ada UU ini masyarakat menjadi tahu harus mengadu kemana saat ada masalah," jelas Dede saat dijumpai dalam acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan" di Jakarta, Senin (16/9).

 

Lebih lanjut, Dede menerangkan saat ini terdapat berbagai pihak dalam pengawasan obat dan makanan yaitu BPOM, Kemenkes dan Kepolisian RI. Nantinya, RUU POM tersebut akan diatur masing-masing tanggung jawab setiap lembaga tersebut.

 

Dia menambahkan data Kementerian Perdagangan yang menunjukkan kenaikan produksi obat dan makanan sebanding dengan risiko pertambahan produk-produk berbahaya. Sehingga, RUU POM ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pengawasan obat dan makanan bagi masyarakat.

 

Berbagai temuan lapangan juga menandakan RUU POM ini semakin penting untuk segera disahkan. “Ada sebuah laporan masyarakat ke kami, DPR, ada produk obat dengan kandungan babi. Setelah diselidiki, ternyata ada supllier yang iseng. Yang seharusnya membeli dari Spanyol, tapi dicari yang lebih murah, akhirnya diambil dari China. Bahan baku obatnya ada KW sampai 16. Yang KW itulah yang mengandung babi,” ulas Dede.   

 

Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K Lukito menyambut baik kehadiran RUU POM. Dia menjekaskan aturan tersebut dapat memperkuat kelembagaan BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya. Dia juga mengeluhkan selama ini belum terdapat payung hukum yang kuat memberi kewenangan pada BPOM dalam menindak obat dan makanan berbahaya.

 

"RUU pom itu tujuannya untuk penguatan BPOM yang akhirnya mendorong industri obat dan makanan. Atura. sekarang ini tidak memberi efek jera karena BPOM tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri. Bahkan, BPOM sering di pra-peradilankan ini karena BPOM tidak punya payung hukum seperti BNN. RUU ini bukan takutkan pelaku usaha. Ini diprioritaskan terhadap kejahatan obat dan makanan tersebut," tambah Penny.

 

(Baca: BPOM Akan Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring)

 

Penny juga menekankan upaya Badan POM untuk terus berupaya melawan kejahatan bidang obat dan makanan, serta melindungi, mendukung, dan mendorong maju industri obat dan makanan. 

 

“Saat ini BPOM terus memperkuat diri melalui penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang tengah berproses di DPR RI. Urgensi RUU ini mencakup pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing, peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, serta perkuatan fungsi penegakan hukum di bidang obat dan makanan,” jelas Penny.

 

Perlu diketahui, RUU POM ini merupakan inisiatif DPR RI yang diputuskan pada sidang paripurna V Tahun 2018/2019, Juli 2019. Menindaklanjuti usulan tersebut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat kepada kementerian dan lembaga berwenang untuk membahasnya bersama DPR.

 

RUU POM ini akan memberi kewenangan bagi BPOM untuk melakukan pengawasan berupa penyelidikan, penggeledahan tempat kejadian perkara, pengujian produk dan penyitaan barang bukti. Selain itu, RUU ini juga akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha obat, alat kesehatan dan makanan.

 

Tags:

Berita Terkait