Dasar Hukum Menggunakan Jasa Debt Collector
Terbaru

Dasar Hukum Menggunakan Jasa Debt Collector

Jasa debt collector dapat digunakan oleh lembaga pembiayaan dengan syarat mengikuti aturan PBI dan SEBI yang berlaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Dasar Hukum Menggunakan Jasa Debt Collector
Hukumonline

Dasar hukum dalam menggunakan jasa debt collector dalam hukum Indonesia belum diatur sepenuhnya khususnya mengatur mengenai kerja debt collector di lapangan, dalam berkirim pesan, maupun dalam menghampiri debitur atau pemilik utang. Meskipun kehadiran debt collector sesungguhnya dapat membantu kreditur atau pemberi utang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih utang kepada debitur atau pemilik utang.

Meski belum diatur dalam perundang-undangan, namun pada prinsipnya debt collector bekerja berdasarkan pemberian kuasa oleh kreditur. Pemberian kuasa yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan bawah tangan, dan surat lisan.

Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran BI (SEBI) No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran BI No 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Baca Juga:

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PBI dan SEBI mengimbau yang ditujukan kepada kreditur bahwa kreditur harus mematuhi pokok etika penagih utang kartu kredit. Hal ini berlaku ketika melakukan penagihan pada debitur yang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau sifat yang mempermalukan debitur.

Aturan tersebut juga menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.

Jika debt collector melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, maka kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.

Tags:

Berita Terkait