Fungsi, Dasar Hukum, dan Contoh Paklaring untuk Pekerja
Terbaru

Fungsi, Dasar Hukum, dan Contoh Paklaring untuk Pekerja

Pekerja yang resign tetap berhak atas paklaring. Umumnya paklaring diperlukan untuk melamar pekerjaan baru. Berikut aturannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Apa itu paklaring? Singkatnya, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan. Umumnya paklaring diperlukan untuk melamar kerja, mengurus beasiswa, atau bahkan urusan perbankan.

Sebagai informasi, sebelumnya, paklaring merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, meski tidak lagi menjadi dokumen wajib, paklaring tetap menjadi salah satu opsi dokumen yang disertakan dalam pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Paklaring

UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ketentuan paklaring secara eksplisit. Akan tetapi, ketentuan paklaring diatur dalam Pasal 1602y KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.

Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.

Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.

Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal.

Pada intinya, pasal di atas menerangkan bahwa seorang pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan paklaring kepada pekerjanya saat hubungan kerja berakhir, termasuk saat pekerja tersebut resign atau di-phk. Jika terjadi kerugian karena tidak adanya surat tersebut atau surat tersebut memuat keterangan yang tidak sebenarnya, pemberi kerja harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami (mantan) pekerjanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info